Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Kepercayaan antara Petugas dan Wajib Pajak Harus Dibangun

Kompas.com - 11/11/2013, 14:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan RI (Menkeu) M. Chatib Basri meminta agar kepercayaan antara wajib pajak dan petugas pajak harus dibangun.

Menurutnya, dengan terbangunnya kepercayaa, petugas pajak akan lebih mudah menjalankan tugasnya, sekaligus membantu tercapainya target pendapatan negara.

"Ke depan kita harus membangun trust antara wajib pajak dgn petugas pajak. Sehingga petugas pajak tidak merasa semua orang tidak mau bayar pajaknya. Si wajib pajak tidak merasa setiap hari dia diperas," kata Chatib seusai Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2013 dan Fasilitas Pembayaran Pajak Melalui ATM, Senin (11/11/2013).

Lebih lanjut Chatib menjelaskan, membangun kepercayaan antara kedua pihak tersebut dimulai dengan hal yang sederhana. Hal yang dimaksud Chatib adalah mengenakan pajak sebesar 1 persen dari omzet kepada pengusaha UMKM.

Dengan membayar pajak tersebut, lanjut Chatib, pengusaha akan memperoleh beragam manfaat. "Ada enggak manfaatnya buat mereka? Ada, mereka tenang pajaknya bayar. Dengan bayar 1 persen mereka eligible untuk tax," jelasnya.

Chatib juga menyebut selama ini wajib pajak merasa kesulitan terkait sistem pembayaran pajak. Oleh karenanya, pemerintah memudahkan cara membayar pajak dengan bekerja sama dengan bank-bank sehingga wajib pajak dapat membayar pajak melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

"Kita kerjasama dengan bank-bank: Mandiri, BCA, BRI, dan BNI. Semua bisa dilakukan dengan ATM. Tujuannya sebenarnya yang lebih penting adalah bagaimana membangun kepercayaan wajib pajak dengan petugas pajak," jelas Chatib.

Chatib kembali menegaskan saat ini yang terpenting adalah membangun kepercayaan. Bila kepercayaan antara wajib pajak dan petugas pajak telah terbangun, maka ia optimis penerimaan pajak akan meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com