Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Keberatan jika Diwajibkan Halal

Kompas.com - 16/12/2013, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal mendapatkan tentangan dari kalangan pelaku industri sektor farmasi serta makanan dan minuman. Rencana mewajibkan sertifikasi produk halal akan memberatkan bagi kalangan pelaku industri.

Poin tentang sifat UU Jaminan Produk Halal sendiri apakah bersifat mandatory (wajib) atau voluntary sukarela masih menjadi perdebatan.

Pada awalnya, pemerintah yang menjadi inisiator pembahasan RUU Jaminan Produk Halal menghendaki sifatnya mandatory didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedangkan Komisi VIII DPR RI menghendaki voluntary.

Kalangan pelaku industri sendiri menghendaki sifatnya voluntary karena labelisasi halal merupakan sebuah pilihan agar tidak memberatkan.

Pengenaan label produk halal sendiri pada akhirnya akan menjadi sebuah kebutuhan untuk menarik minat serta memberikan jaminan kepada konsumen.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi), Darojatun Sanusi, mengatakan, UU Jaminan Produk Halal nantinya tidak tepat jika harus dikenakan kepada produk farmasi.

"Produk farmasi berbeda dengan makanan serta minuman karena sudah melalui proses registrasi yang cukup ketat," ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Menurut Darojatun, setiap produk farmasi harus memenuhi tiga kriteria yaitu keamanan, kasiat, dan kualitas. Ia menilai, seluruh persyaratan tersebut tela dicek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Darojatun memastikan, bahwa mayoritas produk farmasi tidak akan menggunakan bahan yang tidak halal karena akan merugikan bagi kalangan perusahaan sendiri.

Keberadaan obat yang mengandung bahan tidak halal juga jumlahnya sangat sedikit dan digunakan dalam kondisi darurat saja.

Darojatun menuturkan, bahwa isu terkait keberadaan obat yang mengandung bahan tidak halal atau berbahaya perlu dihentikan.

"Menjelang pelaksanaan BPJS pemerintah perlu mendorong ketersediaan obat di dalam negeri dan setiap saat bisa dibeli masyarakat," ujarnya.

GP Farmasi sendiri mencatat bahan baku produk farmasi sebesar 95%-nya diimpor dari luar negeri. Sejauh ini juga tercatat terdapat 10 perusahaan dari industri farmasi yang telah gulung tikar akibat kalah bersaing dengan produk farmasi seperti dari China dan Korea Selatan.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rahmat Hidayat, mengatakan, kewajiban memiliki sertifikasi produk halal akan memberatkan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. "Kondisi saat ini sudah tidak masalah bagi kalangan pengusaha, sehingga sebenarnya tidak perlu dirubah," ujarnya.

Menurut Rachmat, pemerintah dan DPR sebaiknya membiarkan kalangan pengusaha untuk memilih sendiri apakah akan memiliki sertifikasi halal atau tidak. Jika sifatnya menjadi mandatory atau wajib maka bagi kalangan pengusaha makanan dan minuman kelas kecil akan sangat berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com