Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Hary Tanoe dan Tutut Rebutan MNCTV

Kompas.com - 11/01/2014, 19:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut dalam kepemilikan stasiun televisi TPI (kini MNCTV) terhadap kubu Hary Tanoesoedibjo berbuntut ketegangan. Kedua pihak, Sabtu (11/1/2014), saling klaim kepemilikan stasiun televisi itu.

Sekitar pukul 10.30 WIB, puluhan orang kubu Tutut dipimpin kuasa hukumnya, Harry Ponto, mendatangi kantor MNC TV di Jalan Pintu II Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur. Berbekal surat keputusan MA, puluhan orang yang mengenakan kaus biru bertuliskan security TPI ingin mengambil alih kantor itu.

Semula kubu Harry Tanoe, yakni manajemen PT MNC Tbk, tidak bersedia menemui kubu Tutut. Puluhan orang itu bertahan dengan duduk-duduk di depan kantor stasiun televisi tersebut.

Sekitar pukul 13.00WIB, kubu Tutut menggelar konferensi pers terkait kedatangan mereka. Di depan wartawan, Harry Ponto membacakan putusan MA tentang pengembalian stasiun televisi MNCTV ke kubu Tutut. Hal itu sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham tahun 2005 yang menyatakan bahwa Tutut merupakan Komisaris Utama serta Dandy Nugroho sebagai Direktur Utama.

Kedua belah pihak akhirnya bertemu setelah konferensi pers tersebut. Sayangnya, perwakilan MNCTV menolak pengambilalihan itu dengan alasan belum mendapatkan surat resmi dari MA.

Penolakan tersebut sempat membuat kubu Tutut berang. Perwakilan Tutut menutup logo MNCTV yang ada di depan kantor tersebut. Pada saat yang sama, puluhan anggota Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur datang ke lokasi itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang tidak diinginkan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni yang berada di lokasi membenarkan kronologi itu. Namun, ia membantah suasana berubah menjadi kericuhan. Mulyadi mengatakan, saat ini situasi semakin kondusif dan kedua belah pihak tengah mengadakan pertemuan dengan mediasi pihak kepolisian.

"Saat ini sedang rapat antara kedua belah pihak. Nanti saja deh tanya-tanyanya," kata Mulyadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu petang.

Kisruh antara Tutut dan Hary Tanoe berlangsung sejak lama. Dalam tuntutannya, Tutut menyatakan bahwa Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (PT BKB) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI , 18 Maret 2005. Pihak Tutut juga mengklaim bahwa telah terjadi pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarkan hasil RUPS LB versinya pada 17 Maret 2005.

Tutut mengaku memiliki 75 persen saham di TPI dan sebagian kepemilikan itu direbut oleh PT BKB dengan cara ilegal sehingga dirinya hanya memiliki saham 25 persen. Dalam proses mediasi sebelumnya, PT BKB menawarkan pembelian saham 25 persen milik Tutut. Namun, putri sulung mantan Presiden RI Soeharto itu bersikeras bahwa PT BKB harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.

Buntutnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi kubu Tutut untuk mengambil alih stasiun televisi tersebut. Hal itu merupakan putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat. Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Kamil menyatakan bahwa keputusan sudah diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com