Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Online Wajib Terdaftar di Kementerian Perdagangan

Kompas.com - 20/02/2014, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdagangan online Anda dinyatakan tidak sah, tak diakui.

Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.

UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.

Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.

Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.

Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum.

Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Perdagangan tidak sah

Bicara soal potensi penipuan, hal ini sebenarnya bisa terjadi, baik di kalangan penjual maupun pembeli. Modus penipuan di kalangan penjual, misalnya, dengan tidak mengirimkan barang yang sudah terjual atau produk tak sesuai dengan spesifi kasi yang ditawarkan di awal. Sebaliknya, penipuan di kalangan pembeli bisa terjadi tatkala pembeli mangkir tidak mau membayar barang yang sudah di tangannya.

Agar implementasi perlindungan hukum nanti berjalan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan usaha mereka ke Kemdag. Lalu, atas pilihan menggunakan jalur internet untuk bertransaksi, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan diri ke Kemkominfo. Jadi, publik bisa mengecek legalitas pelaku usaha e-commerce.

Dengan begitu, semisal terjadi sengketa antara penjual dan pembeli di dunia maya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, penyelesaian masalah itu bakal lebih mudah. Sebab, legalitas usaha jelas di mata pengadilan.

Namun, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, mengaku “penertiban” pelaku usaha e-commerce bakal tak mudah. Dus, dia menebak saat peraturan turunan UU Perdagangan jadi, ada pelaku usaha yang masih enggan mendaftarkan usaha mereka.

“Kalau sudah ada aturan jelas tapi tidak melaksanakan, maka kami sebut mereka melakukan perdagangan elektronik secara tidak sah,” tegas Sri.

Tentu, pemerintah tak berhenti pada cap perdagangan tidak sah saja. Sanksi yang lebih tegas harus ada. Nah, Seperti apa, sih, rancangan pemerintah untuk menciptakan iklim ecommerce yang konon bakal lebih baik ini? Yuk, simak di halaman selanjutnya. ( Anastasia Lilin Y, Herry Prasetyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com