Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Sistem Perputaran Uang di Arisan MMM

Kompas.com - 07/08/2014, 07:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) kini tengah marak diperbincangkan. Bagaimana tidak, dengan sejumlah uang yang ditempatkan di rekening tertentu, setiap bulannya peserta MMM bisa meraup untung sebesar 30 persen.

Meski demikian, keamanan arisan MMM ini masih diragukan. Sebab, keamanan dan penjaminan jika terjadi masalah atau sengketa (dispute) masih belum jelas. Sebenarnya, bagaimana sistem organisasi MMM itu?

"Ini hanya saling transfer-transfer antar-member. MMM ini hanya komunitas, bukan badan hukum ataupun organisasi," kata salah seorang "manajer" MMM bernama Ricky, Rabu (6/8/2014).

Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan, pada dasarnya dalam MMM tidak ada pihak yang menjamin uang yang ditransfer seseorang. Dengan demikian, sistem arisan MMM hanya merupakan sebuah sarana untuk saling membantu antara satu anggota dan anggota lainnya. Lantas, bagaimana cara kerja MMM?

Ricky menjelaskan, untuk langkah pertama, seseorang harus mendaftar terlebih dahulu di situs web MMM yang tersedia. Setelah memperoleh akun, anggota harus mengirimkan atau mentransfer uang dengah nominal tertentu. Ini dinamakan Provide Help alias PH.

"PH dengan nominal tertentu minimal harus (mentransfer) Rp 100.000, tapi saya sarankan Rp 400.000 maksimal Rp 11 juta. Kemudian sistem akan mencarikan member MMM lain yang harus kita transfer," jelas Ricky.

Setelah 14 hari dari waktu di mana seseorang melakukan PH, maka orang tersebut sudah bisa memperoleh Get Help atau GH. Bila seseorang telah bisa melakukan GH, ia dapat menarik uang beserta dengan pertumbuhan uangnya. "Tapi belum 30 persen. Kalau sudah sebulan baru 30 persen," kata Ricky.

Terkait MMM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mengecek sebelum menempatkan dananya pada suatu instrumen investasi. Sebab, MMM menjanjikan bunga cukup besar setiap bulannya dari dana yang disetorkan.

"Masyarakat, tolong hati-hati karena kan high risk, high return. Kalau tidak ada yang mengawasi, dia (masyarakat) percaya ke siapa? Siapa yang melindungi? Jangan sampai ketika enaknya dinikmati; (dapat) tidak enaknya, marah-marah," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo.
baca juga:
Siapa Pembawa "Investasi" MMM ke Indonesia?
OJK: MMM Punya Izin atau Tidak?
"Investasi" Baru Berjudul MMM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com