Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Pangkas Tarif Premi Asuransi

Kompas.com - 17/11/2014, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Derasnya kritikan terhadap aturan tarif premi memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Dengan revisi ini, OJK pada tahun depan memastikan memangkas tarif karena dianggap terlalu membebani bisnis asuransi kerugian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, OJK menerima kritikan terkait aturan tarif premi dari pelaku industri asuransi.

Kritik pertama mengenai perumusan hitung-hitungan yang tidak masuk ke perhitungan wajar. Kedua, tarif premi yang dianggap mengganggu bisnis asuransi kerugian karena membuat biaya membengkak.

"Kami lapang dada untuk menerima kritikan dan akan melakukan revisi tarif premi. Kami akan revisi tahun depan, dan diharapkan langsung diberlakukan. Jadi, batas bawah kondisinya nanti ada diskon," ujarnya ditemui seusai acara Insurance Outlook 2015, Senin (17/11/2014).

Sekadar informasi, OJK mengatur batas bawah dan batas atas tarif premi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda termasuk biaya akuisisinya. Namun, kurang dari satu tahun sejak aturan ini diberlakukan, banyak pelaku industri yang teriak kehilangan bisnis karena premi dianggap terlalu mahal.

Di sisi lain, aktivitas usaha pialang asuransi juga semakin tertekan karena biaya akuisisi alias komisi ikut dibatasi, yakni menjadi maksimal 25 persen untuk asuransi kendaraan bermotor dan maksimal 15 persen untuk asuransi harta benda.

Industri pialang juga harus bersaing dengan bank dan multifinance untuk meraup komisi karena aturan tarif premi mengizinkan bank dan multifinance mengantongi komisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com