Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Celah, Pemerintah Perketat Pajak UKM

Kompas.com - 23/01/2015, 11:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemilik usaha kecil menengah (UKM) harus siap-siap menghadapi ketegasan petugas pajak. Mulai tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat aturan pajak UKM. Hal itu untuk mencegah pengusaha mengambil keuntungan dari keberadaan pajak UKM. 

Pajak bagi UKM sejatinya telah berlaku sejak pertengahan tahun 2013. Yakni setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sesuai aturan itu, wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh 1 persen dari omzet. Awalnya, pajak ini untuk menyasar jutaan pengusaha UKM yang selama ini tak bayar pajak. "Aturan ini sudah jalan, tapi tak efektif, sehingga harus direvisi," kata Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (20/1/2015).

Sebab, banyak pengusaha UKM yang tetap tak bayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu pun tak bisa berbuat apa-apa karena peraturan itu tak mengatur sanksi bagi para pelanggar.

Selain itu, kata Bambang, banyak pengusaha kecil memanfaatkan celah ini. Pengusaha yang selama ini sudah bayar PPh dengan tarif reguler sebesar 25 persen, malah beralih ke pajak UKM yang lebih murah. "Ternyata aturan pendukungnya membolehkan perusahaan yang sudah bayar pajak normal ikut skema itu (pajak UKM 1 persen dari omzet)," ujar Bambang yang enggan menyebut identitas perusahaannya.

Revisi aturan
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat DJP Wahyu Karya Tumakaka, menambahkan, hasil kajian kantor pajak menyatakan peralihan ke pajak UKM berkontribusi dalam kegagalan tercapainya target PPh non minyak dan gas (migas) tahun lalu. 

Realisasi PPh non-migas hanya 94,7 persen dari target APBN-P 2014 sebesar Rp 460,1 miliar. "Indikasinya terjadi penurunan PPh yang ditangani sejumlah Kantor Pelayanan Pajak Pratama," jelas Wahyu, tanpa menyebut lokasi KKP.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Mardiasmo menegaskan revisi PP 44/2013 akan membuat beleid itu lebih bertaji mengoleksi pajak UKM.

Sayang, ia enggan menjelaskan lebih lanjutnya karena revisi ini akan dipaparkan dalam pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara di DPR, pekan depan.

Selain perubahan aturan, DJP juga akan memperketat pengawasan pelaku usaha yang menjadi wajib pajak sesuai PP 46/2013.

DJP akan memasang register cash jika pelaku usaha menggunakan transaksi secara tunai. Register cash adala h sistem transaksi yang terhubung secara online dengan kantor kantor wilayah pajak setempat. Kedua, melakukan pengawasan dari transaksi non-tunai pemilik usaha, yakni dari kartu debit, kredit, dan anjungan tunai mandiri (ATM). Ketiga, melakukan pengawasan terhadap transaksi online   untuk mencocokkan nilai pajak yang dibayar pengusaha.

Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, PP 46/2013 memang butuh revisi. Soalnya, beleid itu menimbulkan distorsi lantaran tak mendefinisikan sasaran calon kena pajak sesuai dengan undang-undang (UU) UKM.

Padahal UU UKM menyebut definisi UKM selain berdasarkan omzet, juga dari besarnya aset dan afiliasi. Potensi penerimaan pajak UKM sebenarnya bisa hingga Rp 10 triliun per tahun. Tapi realisasinya kini hanya Rp 2 triliun per tahun. (Adinda Ade Mustami)               

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com