Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana

Kompas.com - 14/04/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto *
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika seorang memutuskan untuk berinvestasi di reksa dana, maka ada investor tersebut akan berhubungan dengan 3 pihak yaitu Bank Kustodian, Manajer Investasi dan Agen Penjual Reksa Dana. Apa saja peranan dari 3 institusi tersebut ?

Bank Kustodian dan Manajer Investasi
Reksa dana merupakan produk yang dihasilkan dari Kontrak Investasi Kolektif  (KIK) yang ditanda tangani antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.

Dalam KIK, Bank Kustodian (BK) dan Manajer Investasi (MI) sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.

Tugas dari MI dalam kontrak tersebut hanya ada 1, yaitu menjalankan kegiatan pengelolaan investasi. Dari dana masyarakat yang terkumpul, MI wajib mengelolanya dengan berinvestasi pada pasar modal yaitu saham, obligasi dan penempatan deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas dari Bank Kustodian secara umum dapat dikatakan sebagai administrator, safe keeping dan pengawas. Yang dimaksud dengan administrator yaitu berkaitan dengan segala kegiatan pencatatan berkaitan dengan investasi reksa dana baik yang dilakukan oleh investor ataupun MI.

Kegiatan administrasi yang berkaitan dengan investor antara lain seperti pencatatan dan pengiriman surat konfirmasi untuk transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana. Selain itu, setiap bulannya, bank kustodian juga mengirim surat laporan bulanan berkaitan dengan perkembangan nilai investasi.

Sementara itu, kegiatan administrasi berkaitan dengan MI antara lain seperti konfirmasi pembelian, penjualan dan aksi korporasi pada surat berharga seperti saham dan obligasi serta pencatatan yang berkaitan dengan penempatan deposito.

Dalam menjalakan tugas safe keeping, bank kustodian menyediakan layanan jasa penyimpanan surat berharga. Atau bagi masyarakat umum, layanan ini seperti halnya Safe Deposit Box (SDB) yang mana kita bisa menyimpan barang berharga kita seperti surat catatan sipil, surat berharga, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Seluruh dana masyarakat dan surat berharga yang timbul dari kegiatan investasi MI disimpan oleh BK. Sesuai undang-undang, BK wajib menjaga aset tersebut dengan baik dan jika karena kelalaiannya hilang, maka BK wajib memberikan ganti rugi.

Adanya fungsi safe keeping ini menjadikan reksa dana aman dari risiko kebangkrutan MI dan BK. Sebab aset reksa dana bukan merupakan aset MI dan BK, sehingga tidak bisa ikut disita seandainya kedua institusi tersebut bangkrut.

Skenario yang mungkin terjadi adalah jika MI bangkrut, maka kegiatan pengelolaannya dialihkan ke MI yang lain. Jika BK bangkrut, maka jasa penyimpanan surat berharga tersebut dialihkan ke BK yang lain. Dengan demikian, bangkrutnya MI dan BK tidak menyebabkan nilai investasi berkurang.

Meski demikian, jika MI berinvestasi pada perusahaan yang bangkrut, maka ini merupakan risiko wanprestasi / kebangkrutan yang harus ditanggung oleh investor reksa dana. Dalam kasus ini, MI dan BK tidak berkewajiban untuk melakukan ganti rugi.

Sebagai investor, risiko wanprestasi pada reksa dana dapat diminimalkan karena reksa dana hanya boleh menginvestasikan maksimal 10 persen nilai asetnya pada 1 perusahaan sehingga memiliki setidaknya investasi pada 10 perusahaan yang berbeda.

Risiko kehilangan total nilai investasi akibat risiko wanprestasi adalah 10 perusahaan yang menjadi tujuan investasi tersebut semuanya bangkrut. Meskipun bukan tidak ada, kemungkinannya sangat kecil. Alternatifnya adalah investor bisa memilih MI dengan kinerja yang sudah teruji.

Sebagai pengawas, BK juga mengawasi apakah MI telah menjalankan kegiatan pengelolaannya sesuai dengan KIK atau tidak. Apabila MI melanggar ketentuan tersebut, maka BK akan mengirimkan surat teguran. Misalnya MI berinvestasi lebih dari 10 persen pada 1 perusahaan.

Apabila MI tidak mengindahkan teguran tersebut dan melakukan perubahan pada pengelolaannya, maka BK akan mengirimkan surat tersebut ke OJK. Sesuai dengan tingkat pelanggarannya, OJK dapat menjatuhkan sanksi mulai dari surat teguran, penghentian kegiatan operasi, hingga pencabutan izin usaha dan perorangan.

Isi daripada Kontrak Investasi Kolektif selanjutnya diringkas dan disajikan dalam dokumen yang disebut Prospektus. Dokumen ini menjadi bacaan wajib bagi para calon investor sebelum berinvestasi di reksa dana.

Agen Penjual Reksa Dana (APERD)

Kegiatan pemasaran reksa dana dilakukan oleh APERD. Ada MI yang memasarkan sendiri produk reksa dananya sehingga selain sebagai pengelola juga berperan sebagai APERD, ada MI yang menggunakan jasa perusahaan lain sebagai APERD, Ada pula kombinasi. Artinya memasarkan sendiri dan juga menggunakan jasa APERD.

Perusahaan-perusahaan yang boleh menjadi APERD adalah perusahaan keuangan di bawah naungan OJK yaitu sekuritas, bank, asuransi, pembiayaan, dan pegadaian yang mendapat izin sebagai APERD. Namun untuk saat ini, APERD didominasi oleh Bank dan Sekuritas.

Jika MI menggunakan jasa APERD, maka akan ada perjanjian tersendiri yang juga ditanda tangani 3 pihak yaitu MI, BK, dan APERD, namun perjanjian ini tidak dimasukkan dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Oleh sebab itulah, meski dipasarkan melalui APERD, nama perusahaan APERD tidak dijumpai dalam prospektus reksa dana. Biasanya informasi mengenai APERD bisa dilihat dalam situs perusahaan.

Sesuai namanya, APERD melakukan fungsi pemasaran reksa dana. Proses pemasarannya juga beragam. Ada yang menggunakan tenaga pemasar langsung yang memenuhi syarat, ada pula yang menggunakan sistem online.

APERD juga bisa memasarkan reksa dana lebih dari 1 MI, ada yang bahkan memasarkan produk dari belasan MI sehingga menyebut dirinya supermarket reksa dana.

Dalam praktiknya, meski ada 3 pihak yaitu MI, BK, dan APERD. Investor hanya berhubungan langsung dengan APERD dan MI saja. BK merupakan pihak yang tidak berhubungan langsung dengan investor.

Dengan demikian, apabila ada keluhan seperti surat konfirmasi yang sampainya terlambat, investor tidak bisa mengeluh langsung ke BK namun harus melalui MI dan atau APERD. Oleh sebab itulah, oleh OJK, MI dan APERD diwajibkan untuk memiliki divisi khusus yang menangani keluhan nasabah.

Demikian artikel ini, semoga menambah pemahaman Anda akan pihak-pihak dalam investasi reksa dana.

baca juga: Memilih Reksa Dana Sesuai Tujuan Investasi



*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan Reksa Dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com