Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Keuntungan Investasi Reksa Dana Kena Pajak?

Kompas.com - 19/05/2015, 06:03 WIB

Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Membayar pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Dengan membayar pajak, secara tidak langsung berarti kita juga ikut membangun negara. Pertanyaannya, apakah keuntungan dari investasi reksa dana dikenakan pajak?

Secara umum, perpajakan atas penghasilan dapat dibagi menjadi perpajakan dengan tarif pajak progresif dan tarif pajak final. Perpajakan dengan tarif progresif umumnya berlaku untuk penghasilan seperti gaji, komisi, insentif dan bonus.

Semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pula pajak yang dikenakan. Saat ini, tarif pajak penghasilan progresif Indonesia berkisar antara terendah 5 persen untuk pendapatan tahunan hingga 50 juta dan tertinggi 30 persen untuk pendapatan tahunan di atas 500 juta.

Perpajakan dengan tarif pajak final berlaku untuk penghasilan seperti royalti, hadiah dan penghargaan sebesar 15 persen; bunga deposito sebesar 20 persen; kupon, diskonto dan capital gain obligasi sebesar 15 persen; nilai penjualan saham sebesar 0,1 persen dan dividen sebesar 15 persen.

Beberapa jenis pajak di atas juga tergantung pada apakah yang bersangkutan memiliki NPWP atau tidak. Sebagai contoh, untuk royalti apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak 2 kali lipat dari yang berlaku yaitu 30 persen.

Gaji, komisi, bonus, bunga deposito, kupon obligasi dan semua bentuk penghasilan yang disebutkan di atas adalah objek pajak. Sementara orang perorangan atau badan usaha yang membayar disebut dengan subjek pajak.

Reksa dana sendiri bukan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, baik dari keuntungan maupun nilai transaksi pembelian dan penjualan reksa dana tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. Mengapa bisa demikian?

Penghasilan Reksa dana bukan objek pajak
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami cara kerja reksa dana. Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi pada portofolio efek.

Ketika suatu reksa dana terbentuk, maka seperti halnya orang dan badan, reksa dana menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, reksa dana sebagai subjek pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

Sebagai contoh apabila reksa dana menempatkan dananya pada deposito bank dan mendapatkan bunga, maka atas penghasilan bunga tersebut reksa dana juga dikenakan pajak final sebesar 20 persen.

Ketika penghasilan dari bunga deposito dibukukan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, berarti angka yang dicatat adalah penghasilan setelah dipotong pajak. Secara pembukuan, yang membayar adalah reksa dana.

Reksa dana sendiri merupakan kumpulan dana dari investor, berarti secara tidak langsung yang membayar pajak adalah investor.

Logikanya jika investor sudah membayar pajak secara tidak langsung, maka kalau investor dikenakan pajak atas transaksi reksa dana lagi berarti ada pajak berganda.

Atas dasar hal itulah, transaksi reksa dana bukan merupakan objek pajak. Sehingga atas keuntungan, transaksi pembelian dan penjualan pada reksa dana, investor tidak perlu membayar pajak lagi.

Dalam laporan pajak tahunan, reksa dana cukup dilaporkan sebagai aset dengan nilai buku sesuai dengan harga pembelian.

Fasilitas diskon pajak hingga 2020
Jika hanya melihat aspek perpajakan saja, pada dasarnya tidak ada keunggulan antara investor membeli langsung dengan membeli melalui reksa dana kecuali pada transaksi obligasi.

Ketika industri reksa dana baru pertama kali berkembang di Indonesia pada tahun 1997, regulator memberikan insentif kepada industri berupa fasilitas pembebasan pajak.

Fasilitas bebas pajak ini berlaku atas penghasilan kupon, diskonto dan capital gain obligasi yang diterima reksa dana untuk 5 tahun pertama sejak pembentukannya.

Karena hanya berlaku untuk 5 tahun pertama, pada waktu itu, banyak reksa dana yang berganti nama alias ditutup dan dibuat yang baru setelah 5 tahun.

Lambat laun, industri semakin berkembang. Hingga tahun 2009, mayoritas dana kelolaan industri reksa dana terdiri atas jenis pendapatan tetap dan terproteksi.

Kemudian insentif atas tarif pajak obligasi tersebut direvisi menjadi 2009–2010 sebesar 0 persen, 2011–2013 sebesar 5 persen, dan 2014 dan seterusnya sebesar 15 persen.

Setelah peraturan ini diberlakukan, maka sudah tidak ada lagi praktek ganti nama reksa dana setelah 5 tahun.

Pada tahun 2014, jika mengacu pada peraturan yang lama semestinya tarif pajak obligasi sudah berlaku normal. Artinya tidak ada perbedaan antara investasi langsung atau melalui reksa dana.

Namun mengingat kondisi industri yang masih belum siap, regulator kembali memberikan insentif dengan ketentuan pajak obligasi sebesar 5 persen hingga 2020 dan 10 persen 2021 dan seterusnya.

Insentif ini dimanfaatkan oleh para Manajer Investasi untuk menerbitkan reksa dana terproteksi. Cara kerjanya reksa dana terproteksi mirip dengan deposito yang mana ada masa jatuh tempo dan pembayaran dividen yang nilainya tetap.

Dibandingkan membeli obligasi langsung, investor bisa mendapatkan hasil yang lebih tinggi dengan membeli obligasi melalui reksa dana terproteksi.

Pada jenis reksa dana lain, insentif ini juga memberikan nilai tambah karena reksa dana yang menempatkan portofolio di obligasi membayar pajak dengan tarif yang lebih kompetitif.

Demikian sharing kali ini, semoga bermanfaat.

- -

*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan Reksa Dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com