Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM dan Penghapusan Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 15/06/2015, 07:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun 2013 pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang perpajakan yakni pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nompor 46 tahun 2013.

Saat ini, pemerintah segera akan mengesahkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak terhadap barang-barang mewah yang lazim hanya dibeli oleh orang-orang berada. Membandingkan kedua kebijakan ini, cukup adilkah pemerintah dalam membuat kebijakan perpajakan bagi warga negaranya?

Menurut Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati pada dasarnya tidak masalah jika pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan terhadap UKM sebesar 1 persen dari omzet. Namun, pemerintah harus membedakan skala usaha kecil menengah dengan yang mikro-kecil.

“Walaupun rukonya kecil kalau omzet miliaran, jelas dia wajib (bayar pajak), dia efektif dikenai pajak. Jadi, kalau misalnya omzetnya kecil-kecil kayak warteg itu ya enggak perlu. Tapi, kalau kayak yang di Tanah Abang itu sehari ada yang miliaran. Itu memang menjadi potensi WP,” kata Enny kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2015).

Namun, lanjut Enny, persoalan yang ada saat ini yaitu sebagian besar UKM berupa pekerja atau usaha informal dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, seharusnya yang pertama dilakukan pemerintah yaitu melakukan pendataan. Baru kemudian menentukan berapa range omzet yang bisa dikenai pajak penghasilan.

Dia bilang, validitas data objek pajak sangat penting. Dia pun menyarankan, jika Dirjen Pajak Kementerian Keuangan ingin melakukan reformasi, yang paling dekat dilakukan adalah melakukan reformasi validitas data. “Bukan menambah petugas pajak. Kalau data itu valid, ratio petugas pajak itu menjadi tidak terlalu penting. Bisa digantikan dengan teknologi,” ucap Enny.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan penghapusan PPnBM, Enny menegaskan pemerintah perlu mengkaji ulang. Sebab, jangan sampai kebijakan ini justru akan menimbulkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri dan neraca perdagangan.

Menurut Enny, jika pemerintah ingin mendorong konsumsi, maka yang harusnya diberikan insentif adalah industri, bukan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com