Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Paket Kebijakan, BKPM Siapkan Dua Aturan Baru

Kompas.com - 11/09/2015, 20:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyusun dua aturan tentang tata cara pelayanan perizinan dan tata cara pelayanan fasilitas penanaman modal. Hal itu sebagai respons dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, dua aturan itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada investor, baik yang mengajukan perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM atau mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.

“Dalam aturan terkait tata cara pelayanan perizinan, pengajuan perizinan selain Izin Prinsip, akan disesuaikan dengan mekanisme serta SOP (standar operasional prosedur) yang ada di PTSP Pusat. Termasuk akan diatur untuk perizinan yang belum didelegasikan ke BKPM, di mana prosesnya melalui liaison officer (LO) kementerian atau lembaga yang ada di PTSP Pusat BKPM,” ujar Franky Sibarani dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2015).

Sementara itu, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, selain akan mengatur tentang izin usaha atas kegiatan usaha seluruh sektor, aturan tata cara pelayanan perizinan itu juga akan mengatur penerbitan non perizinan yang dilakukan oleh petugas pada PTSP Pusat di BKPM. Penerbitan non perizinan yang dimaksud diantaranya: Angka Pengenal Impor (API), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan rekomendasi visa.

Sementara itu, yang diatur dalam fasilitas penanaman modal meliputi fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Aturan itu juga akan mengatur fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal industri pembangkitan tenaga listrik, fasilitas pembebasan dan atau keringanan bea masuk dan atau pembebasan penundaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang, dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com