Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Sistemik Wajib Tambah Modal

Kompas.com - 15/09/2015, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah situasi yang kurang menggairahkan saat ini, industri perbankan dituntut untuk siap mempertebal modalnya. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan melengkapi aturan Bank Indonesia (BI) No 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Pada awal 2016, BI memang akan menerapkan aturan Basel III secara bertahap. Dalam aturan tersebut, permodalan minimum bank tidak lagi 8 persen. Sebab, modal inti bank naik dari 4,5 persen menjadi 6 persen. Bank juga harus menyiapkan modal penyangga alias conservative buffer, countercyclical buffer dan capital surcharge masing-masing maksimal sebesar 2,5 pesen dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Jika ditotal, mungkin rasio minimum modal bank bisa 13,5 persen. Kewajiban tambahan modal itu akan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) yang direncanakan selesai tahun ini.

Penyusunan RUU tersebut juga membahas kriteria bank-bank yang masuk daftar kelompok bank berdampak sistemik terhadap industri perbankan domestik alias domestic-systematically important bank (D-SIB). Jika masuk kategori D-SIB, bank harus memperkuat modal.

"Bagaimana proses penetapan kriteria ini masih dibahas," terang Irwan, Senin, (14/9/2015).

Lewat penetapan bank yang masuk D-SIB sesuai kriteria UU JPSK, diharapkan pengawasan lebih terarah.

Dalam penentuan bank yang masuk katagori D-SIB, OJK mengharapkan agar RUU JPSK bisa memperhatikan kompleksitas, interkoneksitas beberapa bank tersebut. Irwan menegaskan, jumlah bank yang masuk dalam D-SIB ini bisa berubah sesuai dengan kondisi kompleksitas bank.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan PBI tahun 2013, bank yang masuk kategori sistemik wajib untuk membentuk tambahan modal per 1 Januari 2016. Tambahan modal tersebut sebesar 1 persen hingga 2,5 persen dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Irwan mengatakan, saat ini berdasarkan aturan kecukupan permodalan Basel III, beberapa bank besar tercatat sudah memenuhi ketentuan aturan regulasi ini.

Dasar perhitungannya, kata Irwan, dengan adanya penambahan 2,5 persen concentration buffer, maka rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan minimal adalah sebesar 14 persen. "Bank besar sudah memenuhi," ujar Irwan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, seiring pembahasan UU JPSK, pihaknya menginginkan beberapa ketentuan terkait permodalan korporasi dan aturan konglomerasi juga diikutsertakan. Pada pertengahan Juni 2015 lalu, Nelson mengatakan, skema model untuk penetapan D-SIB sudah selesai, tinggal membahas teknis menjalankan bank berkategori sistemik ini.

OJK bersama Bank Indonesia (BI) akan memutuskan bank berkategori D-SIB pada akhir tahun ini. Hanya saja, OJK menyebutkan, umumnya bank-bank yang masuk D-SIB sudah memiliki modal kuat. (Galvan Yudistira)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com