Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Rizal Ramli, Pradjoto Diangkat Jadi Komisaris Utama BNI

Kompas.com - 09/11/2015, 15:33 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan mengangkat Pradjoto menggantikan Rizal Ramli menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama BNI.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, pemegang saham menyetujui pemberhentian Rizal Ramli sebagai Komisaris Utama BNI terhitung sejak ia diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rl pada 12 Agustus 2015 lalu.

"Rapat juga menyetujui dan mengangkat Pradjoto selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Perseroan berlaku efektif sejak RUPSLB ini dilaksanakan," ujar Baiquni Senin (9/11/2015).

Selain memutuskan susunan Dewan Komisaris Perseroan, rapat juga menetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL).

"Pemberlakuan peraturan ini sebagai pedoman bagi direksi dalam melaksanakan program dimaksud dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2016," kata Baiquni.

Dengan pergantian tersebut, berikut susunan Komisaris BNI

1. Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen merangkap Pelaksana Tugas Komisaris Utama/Komisaris Independen: Pradjoto

2. Komisaris Independen: Daniel T. Sparringa, Zulkifli Zaini, Anny Ratnawati, Joseph F.P. Luhukay

3: Komisaris: Kiagus Ahmad Badaruddin, Pataniari Siahaan, Revrisond BaswirBudi Suyanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com