Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggebrak Lagi, Susi "Lawan" Penindasan Paling Purba di Dunia

Kompas.com - 10/12/2015, 22:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menggebrak dengan mengeluarkan aturan yang akan melindungi hak-hak asasi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Aturan itu dikeluarkan tepat pada Hari HAM Internasional, Kamis (10/12/2015) ini.

Latar belakang aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 35 Tahun 2015 itu adalah fakta bahwa sektor kelautan dan perikanan sangat rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM.

"Apalah pembangunan sebuah bangsa jika sebagian dari bangsa itu hidup tidak layak, bahkan terancam dan terpaksa kerja rodi zaman Belanda. Hari ini, masih ada realita itu di tempat yang berbeda. Selayaknya, hari ini kita peringati Hari HAM dunia," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik upaya yang dilakukan Susi. Menurut lembaga tersebut, Susi adalah pejabat negara pionir yang membuat kebijakan nyata dalam mencegah dan menindak praktik penindasan manusia paling purba, yakni perbudakan.

"Kami sambut baik. Ini terobosan yang sangat penting. Ini cermin komitmen besar kenegaraan konstitusi kita dalam menjamin soal HAM," kata Wakil Ketua Komisi Nasional HAM Roichatul Aswidah.

Berdasarkan data resmi yang dimiliki Susi, ada sekitar 210.000 orang Indonesia bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di luar negeri. Namun, dari laporan yang ia terima, sebenarnya jumlah orang Indonesia yang bekerja menjadi ABK di luar negeri mencapai 400.000 orang.

Berkaca pada kasus di Benjina, tempat para ABK asing yang berasal dari Myanmar dijadikan budak-budak, Susi mengatakan bahwa semua pihak harus juga memikirkan nasib ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri. (Baca: Kasus Benjina Terbongkar, Menteri Susi Risau)

Selama ini, kata dia, laporan yang masuk kepadanya mengenai nasib ABK Indonesia hanya berisi informasi singkat. Biasanya, laporan itu menunjukkan bahwa ABK asal Indonesia kehilangan nyawa di kapal-kapal asing.

Oleh karena itu, dengan adanya aturan baru, pemerintah menjamin perlindungan dan penghormatan HAM bagi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Nantinya, para pekerja akan disertifikasi sehingga perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan juga melaksanakan penghormatan terhadap HAM.

Terkait hal teknis mengenai evaluasi pelaksanaan Permen KP ini, suatu badan khusus nantinya akan dibentuk untuk mengurusi persoalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com