Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mendapat Surat Konfirmasi, Apakah Transaksi Reksa Dana Sah?

Kompas.com - 12/01/2016, 07:41 WIB
Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com -Dalam transaksi reksa dana, baik pembelian, penjualan ataupun pengalihan, adalah kewajiban bagi bank kustodian untuk mengirimkan surat konfirmasi kepada investor langsung. Menjadi pertanyaan, apabila surat konfirmasi tidak diterima investor, apakah transaksi tetap sah?

Transaksi reksa dana bisa dilakukan secara langsung melalui manajer investasi atau melalui agen penjual seperti bank atau sekuritas. Namun baik melalui jalur langsung ataupun perantara, pengiriman surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan tetap dilakukan oleh bank kustodian.

Karena dalam transaksi reksa dana semuanya menggunakan pencatatan secara elektronik, terkadang surat konfirmasi yang dikirimkan bank kustodian menjadi acuan bagi investor. Menjadi permasalahan ketika transaksi sudah berjalan secara prosedur, namun investor tidak kunjung menerima surat dari kustodian.

Dengan jumlah investor yang terus bertambah dari waktu ke waktu, pengiriman surat konfirmasi memang menjadi masalah tersendiri bagi bank kustodian. Selain tidak semua alamat yang menggunakan standar kode pos terutama untuk investor di daerah, formulir yang ditulis tangan menjadi salah satu penyebab utama tidak sampainya surat ke alamat tujuan.

Selain itu, pengiriman menggunakan tenaga kurir terkadang bisa terkendala hal non teknis seperti rumah kosong, hujan, alamat tidak ditemukan hingga kelalaian dari kurir itu sendiri seperti salah kirim.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam beberapa tahun ini Manajer Investasi telah melakukan pengalihan dari pengiriman berbentuk surat fisik menjadi dalam bentuk email.

Sebagaimana juga yang dilakukan oleh industri perbankan saat ini, tagihan kartu kredit dan bahkan mutasi tabungan kini sudah dikirimkan melalui email. Penggunaan surat fisik semakin berkurang dari waktu ke waktu.

Meski demikian, karena pengiriman surat konfirmasi adalah tanggung jawab Bank Kustodian, proses pengalihan tersebut juga tergantung pada kesiapan bank kustodian. Ada yang sudah siap, ada juga yang masih belum. Karena itulah pengiriman surat konfirmasi dalam bentuk email memang masih belum menjadi “standar” dalam industri reksa dana.

Surat Konfirmasi = Bukti Kepemilikan?

Kembali ke pertanyaan awal, apabila investor tidak menerima surat konfirmasi, apakah transaksinya diproses? Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi BUKAN bukti kepemilikan reksa dana.

Dengan demikian, sepanjang transaksi sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun belum atau tidak menerima surat konfirmasi karena berbagai alasan yang disebutkan di atas maka transaksi tetap dinyatakan sah.

Investor tidak perlu khawatir karena kepemilikan reksa dananya telah disimpan secara elektronik oleh bank kustodian dan manajer investasi / agen penjual.Beberapa bahkan sudah menyediakan fasilitas untuk melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi perusahaan.Pengecekan bisa dilakukan pada 1 atau 2 hari kerja berikutnya.

Selain alasan kerahasiaan data, ada investor yang khawatir dengan tidak sampainya surat konfirmasi karena beberapa manajer investasi / agen penjual menyertakan formulir penjualan reksa dana dalam surat konfirmasi tersebut.

Mengenai penjualan reksa dana, investor tidak perlu khawatir karena dalam skenario terburuk surat penjualan jatuh ke tangan yang salah dan pihak tersebut melakukan pencairan, dana reksa dana hanya bisa dicairkan ke rekening atas nama investor yang tercantum dalam formulir pembukaan rekening pertama kali.

Apabila terdapat perubahan nomor rekening, maka investor diharuskan melakukan pengkinian data terlebih dahulu. Dengan demikian risiko penjualan reksa dana ke rekening yang tidak berhak dapat diminimalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com