Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Mengaku Mulanya Enggan Komentari soal Yusril

Kompas.com - 12/02/2016, 08:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengaku, ia pada mulanya enggan menanggapi kabar bahwa Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara kasus Motor Vessel (MV) Silver Sea (SS) II.

"Wartawan suka nakal, awal-awal itu tanya terus komentarnya bagaimana Profesor Yusril jadi pengacaranya SS II. Tadinya saya enggak mau komentar, jadi komentar," kata Susi di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Pada akhirnya, Susi berpikir dan mengaku, memang disayangkan, tokoh nasional sekaliber Yusril menjadi pengacara kapal maling. "Menyayangkan tokoh nasional sekaliber beliau, membela IUU fishing," imbuh Susi.

Lebih lanjut, Susi juga menerangkan, belakangan Yusril juga menilai bahwa Susi menunda-nunda proses pengadilan kasus SS II. (Baca: Disomasi Yusril Ihza Mahendra, Ini Jawaban Pihak Menteri Susi)

Susi menjelaskan, memang KKP wajib melengkapi bukti-bukti untuk proses pengadilan. Susi pun menekankan, sebagai menteri, ia tidak punya diskresi dalam proses pengadilan.

"Sebagai orang yang menjunjung good governance, kalau ditolak pengadilan ya kita perbaiki. Tidak ada istilah saya mengadili pengadilan. Kita tunduk dan patuh sebagai insan yang mengerti hukum dengan segala keterbelakangan pendidikan saya," kata Susi.

Sebagai informasi, kasus MV SS II menjadi menarik bukan hanya karena besarnya kapal dan potensi kerugian negara akibat penangkapan ikan ilegal oleh mereka, melainkan karena masuknya Yusril sebagai pengacara MV SS II. Baik Yusril maupun Susi sama-sama saling melempar sindiran tidak hanya lewat pemberitaan, tetapi juga media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com