Teknologi terus berkembang, sejalan dengan pembangunan infrastruktur mobile broadband serta semakin murah harga ponsel pintar (smartphone) di Indonesia. Hal ini juga memicu perkembangan di bisnis digital, khususnya e-commerce.
Perkembangan teknologi ini memberikan dampak bagi dunia usaha, di antaranya peningkatkan produktivitas, penghematan biaya, penyederhanaan proses bisnis, penyediaan layanan pelanggan yang lebih baik, peluang muncul bisnis dan lapangan kerja baru.
Laporan yang dikeluarkan oleh idEA (Indonesia E-commerce Association), Google Indonesia dan Taylor Nelson Sofres (TNS) mengungkapkan bahwa perdagangan online di Indonesia bisa mencapai Rp 300 triliun (sekitar AS $ 25 milyar) pada tahun 2016.
Dengan sekitar 297 juta pelanggan telepon seluler dan 83,6 juta pengguna internet, saat ini Indonesia menjadi tempat terbaik bagi perkembangan industri e-commerce.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga pernah menyatakan bahwa e-commerce Indonesia akan tumbuh pesat tahun ini, meskipun volume transaksinya mungkin masih lebih rendah daripada di China.
Saat ini di Indonesia, model bisnis e-commerce telah berkembang signifikan, tidak hanya di sektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga layanan transportasi, seperti Go-Jek, Uber, Grab, juga layanan keuangan seperti modalku, UangTeman, dll. Layanan keuangan ini yang sekarang dikenal dengan istilah Fintech, kependekan dari Financial Technology.
Sayangnya, Indonesia belum punya aturan yang menyeluruh untuk industri e-commerce. Saat ini, e-commerce hanya diatur melalui UU Transaksi Elektronik dan UU Perdagangan (UU No. 7 tahun 2014, khususnya di Pasal 65 - 66), yang ditujukan untuk perlindungan konsumen.
Apakah start-up fintech dapat menjadi game changer bagi bisnis keuangan di Indonesia?
Pengusaha lokal Indonesia mulai melihat peluang yang dapat dilakukan melalui internet di sektor bisnis keuangan. Peluang di bisnis keuangan juga muncul di area yang belum dapat tersentuh oleh bank atau pun lembaga non-bank karena adanya peraturan yang membatasi gerak lembaga-lembaga tersebut.
Melalui start-up fintech yang menggunakan internet dan aplikasi teknologi, area ini bisa digarap oleh pengusaha lokal Indonesia atau investor asing.
Start-up fintech di Indonesia akan booming di tahun 2016 ini. Diperkirakan dari 5 perusahaan fintech yang ada akan berkembang menjadi 30 perusahaan.
Fintech seharusnya tidak hanya dianggap sebagai metode pembayaran alternatif, melainkan juga dapat diterapkan sebagai sebuah inovasi di sektor keuangan yang menyediakan transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman.
Perkembangan ini dapat memperlihatkan bahwa start-up fintech bisa menjadi game changer untuk bisnis keuangan di Indonesia.
Ada berbagai start-up fintech di Indonesia dengan fokus yang berbeda. Lending platform (peminjaman), payment gateway (alat pembayaran), P2P, platform perbandingan layanan bank dan asuransi, merupakan beberapa layanan start-up fintech yang sedang tren di Indonesia.
Start-up fintech yang telah berdiri dan menjalankan bisnisnya di Indonesia, antara lain CekAja, UangTeman, CekPremi, Bareksa, Doku, Veritrans, Kartuku, Halomoney, Modalku.