Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih “Brexit,” Begini Proses “Perceraian” Inggris dengan Uni Eropa

Kompas.com - 27/06/2016, 09:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

LONDON, KOMPAS.com – Pada 23 Juni 2016 lalu, referendum yang dihelat di Inggris memutuskan negara tersebut keluar dari keanggotaan Uni Eropa.

Rakyat Inggris yang memilih 'keluar' atau 52 persen dengan perolehan suara sebanyak 17.410.742 orang, sedangkan yang memilih 'bergabung' ada 48 persen dengan perolehan suara sebanyak 16.141.241 orang.

Lalu, setelah memutuskan untuk keluar dari Uni Eropa, apakah Inggris langsung berpisah begitu saja dari blok tersebut?

Ternyata, proses perceraian Inggris dengan Uni Eropa masih panjang dan akan berlangsung lama. Mengutip BBC, Senin (27/6/2016), begini proses perpisahan Inggris dari Uni Eropa:

Setelah referendum memutuskan “Brexit,” maka dimulailah masa transisi selama maksimal 2 tahun, di mana Inggris pun harus mengajukan Artikel 50 yang termuat dalam Perjanjian Uni Eropa, kemudian 27 negara anggota Uni Eropa bertemu untuk mendiskusikan pencabutan Inggris dari keanggotaan.

Artikel 50 memungkinkan pemerintah negara anggota untuk mengajukan keluar dari Uni Eropa. Setelah itu, dimulai perundingan antara negara yang akan meninggalkan dengan negara-negara anggota Uni Eropa yang lainnya.

Setelah Inggris mengajukan Artikel 50 dan negara-negara anggota lainnya melakukan perundingan, maka masuklah periode negosiasi antara Inggris dengan Uni Eropa.

Kemudian, draf perjanjian diajukan kepada Konsil Eropa yang terdiri dari 27 pimpinan negara-negara anggota Uni Eropa. Perjanjian tersebut membutuhkan persetujuan setidaknya dari 20 negara anggota dengan 65 persen populasi. Setelah itu, dilakukan ratifikasi oleh Parlemen Eropa.

Pada akhir masa transisi selama 2 tahun tersebut, negosiasi masih bisa diperpanjang hanya apabila 27 negara anggota Uni Eropa menyetujuinya. Jika tidak ada persetujuan untuk memperpanjang negosiasi, maka Perjanjian Uni Eropa tidak lagi berlaku bagi Inggris.

Artinya, resmilah Inggris meninggalkan Uni Eropa. Adapun Parlemen Inggris harus mencabut Undang-undang Masyarakat Eropa Tahun 1972 dan menggantinya dengan perjanjian serta undang-undang baru.

Inggris pun bisa berubah pikiran dan memutuskan untuk kembali menjadi anggota Uni Eropa. Akan tetapi, kalau ingin kembali menjadi anggota, maka Inggris harus mendaftar seperti negara-negara lainnya. 

Kompas TV Infografis: Apa itu Brexit?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com