Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Tips agar Klaim Asuransi Anda Tidak Ditolak

Kompas.com - 27/08/2016, 12:24 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim Asuransi adalah sebuah tindakan, berupa permintaan resmi dari pihak nasabah kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk meminta pembayaran yang sesuai dengan perjanjian atau polis asuransinya. 

Ini adalah salah satu manfaat yang di dapat jika anda memiliki asuransi dalam hidup yang akan penuh dengan risiko. Klaim asuransi tersebut akan diperiksa validitas nya, lalu jika sudah benar, pihak asuransi akan membayar kepada pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang ada.

Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis tersebut disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Sehingga, klaim yang mereka ajukan tidak dapat dikabulkan oleh pihak asuransinya.  Dapat dibayangkan jika anda sangat perlu untuk mengajukan klaim, namun ada beberapa hal yang kurang diperhatikan seperti data-data dan lain sebagainya.

Anda membutuhkan pembayaran dalam tempo waktu yang cepat, namun ternyata klaim anda ditolak. Tentunya akan membutuhkan banyak waktu lagi untuk mengulang pengajuan klaim.

Apa saja yang perlu diperhatikan saat akan mengajukan klaim asuransi, agar tidak terjadi penolakan, berikut ulasan lengkapnya:

1.    Identitas Harus Akurat
Saat ingin mengajukan klaim asuransi, anda perlu memeriksa kembali dan memastikan apakah identitas yang tertera akurat.

Hal tersebut menjadi penting karena nantinya akan berpengaruh terhadap klaim asuransi yang diajukan.

Sebaiknya anda cek kembali nama yang tertera di polis apakah sudah sesuai dengan nama pada kartu KTP anda.

Jika ada saja satu kesalahan, misalnya dalam penulisan huruf pada nama saja, pihak asuransi akan menganggap nama tersebut tidak sesuai polis, kemungkinan asuransi bisa ditolak.

2.    Memahami Penyebab Kecelakaan Ditanggung
Sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

Bacalah polis tersebut secara seksama, karena disana tersimpan berbagai peraturan yang sebaiknya diikuti oleh nasabah asuransi terkait. Sehingga saat mengajukan klaim, kemungkinan besar klaim anda tidak akan ditolak.

3.    Waktu Tenggang Mengurus Klaim
Asuransi biasanya memiliki waktu tenggang khusus, baik dalam pembayaran, maupun dalam pengajuan klaim.

Anda perlu mengetahui waktu tenggang atau jatuh tempo ini, untuk segera melengkapi dokumen–dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Jika waktu ini sama sekali tidak diketahui oleh anda, kemungkinan besar juga klaim akan ditolak.

4.    Cakupan Cover
Istilah “cover” dalam asuransi ini bukanlah hal baru, pasalnya istilah ini digunakan untuk penanggulangan berbagai risiko yang ada. Asuransi sejatinya bersifat mengurangi akibat dari risiko.

Pahami mengenai hal ini, apa saja dari risiko yang diterima, bisa dicover oleh pihak asuransi. Hal ini juga tertera dalam polis asuransi.

Baca dan Pahami Polis Asuransi
Saat hendak berhubungan dengan asuransi, sebaiknya anda memahami dan membaca dengan detail mengenai polis asuransi yang diterima.

Segala hal yang terkait asuransi, seperti penanggulangan risiko, persyaratan klaim, dan mengenai keseluruhan asuransi yang dipilih, tertera secara lengkap dalam polis asuransinya.

Kompas TV Inilah Sekilas tentang BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com