Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Mengapa Penghasilan Dari Reksa Dana Bukan Objek Pajak?

Kompas.com - 01/09/2016, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Salah satu keunggulan reksa dana adalah bahwa penghasilannya yang bukan merupakan objek pajak. Sebagian dari masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa penghasilan reksa dana bukan merupakan objek pajak, sementara produk keuangan lain seperti deposito, obligasi dan saham dikenakan pajak final?

Penghasilan reksa dana yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Sumber : UU Tentang Pajak Penghasilan

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi Reksa Dana dapat berbentuk :

a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.

Sumber: UU Pasar Modal

Pada dasarnya semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.

Dasar pertimbangan reksa dana bukan objek pajak

Meski dasar hukumnya jelas, bagi masyarakat yang awam, terkadang untuk meyakinkan bahwa reksa dana bukan objek pajak perlu usaha lebih karena mereka masih menyamakan dengan produk keuangan lain yang terkena objek pajak.

Untuk itu, kita perlu memahami bahwa cara kerja perhitungan NAB reksa dana. Setiap hari, bank kustodian wajib mengumumkan harga reksa dana atau dikenal dengan istilah NAB/Up (Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan).

Harga reksa dana tersebut dijadikan sebagai acuan nilai transaksi baik yang melakukan pembelian ataupun penjualan pada hari yang sama. Harga reksa dana hanya ada 1 setiap hari dan diumumkan di hari kerja berikutnya.

Perhitungan tersebut dilakukan dalam 3 tahapan.

Pertama menghitung nilai Aktiva reksa dana. Aktiva reksa dana terdiri dari uang kas yang berasal dari pembelian reksa dana oleh masyarakat serta deposito, obligasi dan saham yang dipilih oleh manajer investasi.

Pendapatan dari bunga deposito dan kupon obligasi, keuntungan dari transaksi jual beli surat berharga juga menjadi bagian dari Aktiva.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com