Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sariwangi Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian oleh Bank Panin

Kompas.com - 30/11/2016, 07:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016), kembali menggelar sidang permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank Panin Tbk (pemohon) terhadap PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency (termohon).

Dalam sidang tersebut, beragendakan jawaban dari termohon atas permohonan pembatalan perdamaian oleh pemohon.

Selain itu, persidangan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/Jkt.Pst. ini juga beragendakan pembuktian surat dari pemohon.  

PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency yang diwakili kuasa hukumnya, Marsel Rajasa menolak permohonan yang diajukan pemohon.

Menurut Marsel, permohonan yang diajukan pemohon terlalu dini. Pemohon sudah tergesa-gesa mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Jadi permohonan ini prematur.

Dia melanjutkan, kalau berpegangan pada perjanjian perdamaian 22 September 2015 yang dihomologasi 9 Oktober 2015, kewajiban pembayaran bunga itu ada aturan dan klausulnya.

"Di mana untuk bunga bisa diakumulasi satu tahun setelah 9 Oktober 2015," ujar Marsel di Pendilan Niaga Jakarta Pusat.

Dirinya menjelaskan, dalam perjanjian perdamaian pembayaran bunga dapat diakumulasikan selama setahun setelah homologasi yakni 9 Oktober 2016. 

Kemudian, jika kreditur menyatakan debitur adanya pelanggaran dalam pembayaran bunga, maka debitur dapat pelonggaran selama 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Sehingga, terang Marsel, termohon dapat memperbaiki pelanggaran pembayaran bunga setelah ada somasi dari pemohon. 

Akan tetapi, pemohon baru somasi termohon 14 Oktober 2016. Sehingga pemohonan baru dapat mengajukan pembatalan perdamaian pada 14 November 2016.

Selain itu, Marsel meninal permohonan yang diajukan pemohon kurang sepihak. Karena, tidak melibatkan debitur lain yakni, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. 

"Sudah jelas debiturnya ada dua, perjanjian perdamaian dibatalkan bukan hanya Sariwangi saja, tetapi Indorub, kenapa hanya Sariwangi? Ini menjadi suatu pertanyaan besar," katanya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Bank Panin Sabar M Simamora mengatakan, dirinya tetap pada permohonannya untuk membatalkan perdamaian.

Menurut dia, permohononan pembatalannya tidak terlalu dini. Pihaknya sudah memberi kelonggaran hingga 30 hari pada saat wanprestasi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com