Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pandangan Salah Kaprah tentang Asuransi

Kompas.com - 15/01/2017, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesadaran berasuransi di tengah masyarakat Indonesia sejauh ini masih rendah.

Industri asuransi di Indonesia memang terus bertumbuh, akan tetapi bila dibandingkan negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura, industri asuransi di Indonesia masih ketinggalan. Terutama dari sisi penetrasi produk ke masyarakat.

Masih rendahnya penetrasi produk asuransi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Berikut ini pandangan salah kaprah yang berkembang di masyarakat, dan bagaimana pandangan yang lebih tepat mengenai asuransi.

1. Membuang uang percuma

Masih banyak kalangan yang menganggap, membeli asuransi sama saja membuang uang percuma. Malah, tak sedikit yang menilai membeli asuransi sebagai langkah investasi.

Pandangan seperti itu sebenarnya salah kaprah. Asuransi dalam kamus perencanaan keuangan adalah salah satu strategi manajemen risiko finansial. Dengan membeli produk asuransi, kita mengalihkan risiko keuangan pada pihak ketiga yaitu perusahaan asuransi.

Gampangnya begini, sebagai manusia biasa Anda memiliki risiko untuk sakit. Sakit membuat Anda harus berobat yang menguras biaya.

Kondisi sakit juga membuat Anda tidak bisa bekerja. Dengan membeli asuransi kesehatan, ketika risiko sakit itu menimpa Anda, biaya berobat dan kerugian akibat produktivitas yang terhenti, Anda alihkan ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi yang akan membayar biaya berobat tersebut.

2. Asuransi dan penghasilan

Banyak yang salah kaprah dalam tujuan membeli asuransi. Pada saat memiliki penghasilan, banyak orang yang langsung membeli asuransi. Padahal langkah ini belum tentu benar. Membeli asuransi diperlukan jika Anda telah memiliki tanggungan seperti anak atau istri.

Saat itulah sebagai pencari nafkah Anda mengalihkan risiko kematian atau kesehatan diri dan keluarga kepada perusahaan asuransi. Jika belum memiliki tanggungan, belum ada kondisi mendesak bagi Anda untuk memiliki asuransi.

3. Asuransi jiwa tak wajib

Demikian juga dengan asuransi jiwa. Selama ini asuransi jiwa sering disepelekan sehingga tak banyak yang membeli asuransi jenis ini.

Padahal jika Anda sudah bekerja dan memiliki tanggungan yang akan terpengaruh kesejahteraan hidupnya bila Anda meninggal dunia, maka memiliki proteksi jiwa adalah wajib hukumnya bagi Anda.

Asuransi jiwa tersebut akan berfungsi menggantikan kontribusi finansial Anda kepada para ahli waris yang selama ini menjadi tanggungan Anda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com