Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Kasus Freeport Bisa Diajukan ke Forum Arbitrase

Kompas.com - 21/02/2017, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc dan pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.

Apakah kasus ini layak masuk arbitrase? Apa syaratnya? Berikut paparan dari pakar hukum bisnis.

Sartono, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan bahwa pada dasarnya untuk menentukan forum penyelesaian sengketa harus dilihat duduk persoalannya.

Artinya, apabila sengketanya mengenai pelaksanaan suatu perjanjian atau kontrak maka perlu dilihat apakah para pihak telah menyepakati suatu forum penyelesaian sengketa di dalam kontrak yang dibuat.

lebih lanjut, untuk dapat mengajukan suatu sengketa mengenai pelaksanaan kontrak ke forum arbitrase, maka pemilihan forum arbitrase mutlak harus disepakati oleh para pihak terlebih dahulu di dalam kontrak yang disengketakan.

"Apakah disepakati suatu forum arbitrase yang ada di Indonesia atau forum arbitrase asing, sepenuhnya tergantung apa yang tertuang dalam kontrak," kata Sartono melalui keterangannya ke Kompas.com, Selasa (21/2/2017).  

Begitu pula mengenai pemilihan tempat untuk melaksanakan proses arbitrase. Pemilihan tempat akan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, apakah dilaksanakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Menurut Sartono, apakah sengketa kontrak karya Freeport dapat diajukan ke forum arbitrase, harus dilihat lagi isi dari kontrak karya tersebut.

Yakni, mengenai apa saja yang dapat dianggap sebagai sengketa atau cidera janji berdasarkan kontrak karya tersebut dan apakah suatu sengketa telah dianggap terjadi.

"Dan yang paling penting apakah di dalam kontrak karya tersebut memang disepakati arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa," tambahnya.

Selain isi dari kontrak karya Freeport, juga perlu diperhatikan apakah terdapat Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal dari Freeport.

"Jika terdapat BIT, maka perlu dikaji isi dari ketentuan-ketentuan BITmengenai kesepakatan antara para pihak dalam BIT terkait penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase," lanjut Sartono.

Hal ini karena meskipun BIT dibuat antarpemerintah. Namun isi dari BIT juga mengikat pihak-pihak swasta dari suatu negara pihak dalam BIT tersebut yang melakukan investasi di negara lain yang jugamenjadi pihak dalam BIT tersebut secara timbal balik.

Jalur Arbitrase

Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com