Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Apa Bukti Kepemilikan Investasi Reksa Dana?

Kompas.com - 02/06/2017, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Hal ini kerap menjadi pertanyaan oleh para peserta terutama di daerah pada saat kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang investasi reksa dana. Apakah terdapat dokumen atau surat yang menunjukkan bukti atas kepemilikan terhadap suatu reksa dana?

Bagi calon investor yang terbiasa dengan produk perbankan, biasanya surat atau dokumen yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan adalah buku tabungan, ATM dan sertifikat deposito. Beberapa bank bahkan mensyaratkan adanya laporan dari kepolisian apabila dokumen atau surat tersebut hilang.

Dalam investasi reksa dana, ketika transaksi berhasil, investor akan mendapatkan kiriman surat konfirmasi dari bank kustodian. Surat konfirmasi tersebut berisi informasi tentang detil transaksi yang dilakukannya seperti nominal, biaya dan harga reksa dana. Kemudian pada awal bulan, investor juga akan menerima laporan bulanan yang berisi mutasi transaksi selama 1 bulan beserta nilai saldonya pada akhir bulan sebelumnya.

Secara peraturan, pihak yang berhak untuk mengirimkan surat konfirmasi dan laporan bulanan tersebut adalah bank kustodian. Pada prakteknya, pengiriman dokumen tersebut terkadang bisa membingungkan investor awam.

Sebagai ilustrasi, investor membeli reksa dana yang dikelola oleh Panin Asset Management melalui bank Panin. Reksa dana Panin Asset Management tersebut menggunakan BCA sebagai bank kustodian.

Berdasarkan ilustrasi di atas, maka pihak yang mengirimkan surat konfirmasi adalah BCA. Namun karena hanya berinteraksi dengan Bank Panin dalam pembelian reksa dana Panin Asset Management, tentu investor awam akan merasa aneh kalau suratnya dikirim dari bank BCA.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, semakin banyak bank kustodian yang sudah menerapkan sistem elektronik sehingga bentuk suratnya tidak lagi berbentuk fisik tapi bentuk surat elektronik (email).

Untuk itu, baik investor maupun agen penjual di lapangan, perlu diberikan edukasi yang memadai mengenai cara kerja dan tata cara investasi reksa dana.

Apakah surat konfirmasi dan laporan bulanan = bukti kepemilikan reksa dana?
Untuk dokumen perbankan seperti buku tabungan, sertifikat deposito dan ATM, apabila terjadi kehilangan, ada beberapa bank yang mensyaratkan surat kehilangan di kepolisian. Jika dokumennya tidak lengkap, bisa jadi nasabah tidak bisa mengakses kekayaannya yang disimpan pada bank tersebut.

Hal ini berbeda dengan surat konfirmasi dan laporan bulanan reksa dana. Walaupun surat fisik hilang dan atau email terhapus, investor tidak perlu mengurus surat kehilangan ke kepolisian. Investor cukup mendatangi manajer investasi atau agen penjual sambil membawa dokumen identitas secara resmi seperti KTP, maka akses untuk saldo dan transaksi pembelian – penjualan reksa dana masih dapat dilakukan.

Surat konfirmasi adalah surat yang menunjukkan informasi mengenai detail transaksi reksa dana dan surat laporan bulanan adalah surat yang menunjukkan informasi mengenai besaran saldo investasi reksa dana setiap bulan. Dengan kata lain, kedua surat tersebut bukanlah surat kepemilikan tapi hanya bersifat informatif saja.

Jika demikian lantas apa bukti kepemilikan reksa dana? Kepemilikan reksa dana seorang investor dicatatkan secara elektronik pada sistem bank kustodian. Umumnya manajer investasi dan agen penjual juga memiliki sistem tersendiri yang mencatat kepemilikan nasabah.

Data di sistem manajer investasi dan agen penjual secara berkala akan disinkronisasikan dengan data di bank kustodian. Apabila terdapat perbedaan, maka data yang dijadikan sebagai acuan adalah data di bank kustodian dengan mengoreksi data yang ada di manajer investasi dan bank kustodian.

Saat ini, sudah terdapat Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan adanya sistem S-Invest ini menyeragamkan sistem pada manajer investasi, bank kustodian dan agen penjual sehingga potensi terjadinya perbedaan data bisa diminimalkan.

Pencatatan kepemilikan reksa dana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP Elektronik sebagai acuan. Sepanjang bisa menunjukkan dokumen E-KTP dan melalui proses verifikasi data dengan petugas pelayanan nasabah di manajer investasi dan agen penjual, kegiatan seperti pengecekan saldo, transaksi pembelian dan penjualan dapat dilakukan kapan saja. Dan karena itu juga, maka syarat pembukaan rekening reksa dana wajib menggunakan KTP Elektronik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com