Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Jelaskan Aturan Balik STNK Taksi Online

Kompas.com - 03/07/2017, 19:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait kewajiban balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Aturan ini tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017. 

Kemenhub menegaskan kendaraan taksi online tidak harus langsung membalik nama kepemilikan dari individu menjadi berbadan hukum seperti perusahaan atau koperasi. 

Akan tetapi, balik nama diberlakukan sampai masa berlaku lima tahun STNK habis. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).

"Jadi nanti tidak serta merta balik nama. Kalau punya mobil baru dua tahun beli berarti baru, tiga tahun kemudian habis masa STNK-nya, disitulah baru balik nama atas nama badan hukum," kata dia.

"Sehingga tidak terlalu memberatkan, karena biaya untuk material hanya sekali saja pada saat masa berlaku (STNK) habis." 

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menuturkan, pihak individu bisa membalikan nama STNK yang telah atas nama berbadan hukum menjadi atas nama pribadi, asalkan pihak individu mempunyai perjanjian kerja sama dengan badan hukum seperti koperasi.  

"Artinya dalam formalnya itu bisa menyatakan bahwa yang bersangkutan (individu) betul usaha taksi online, sehingga dalam PKS-nya berbadan hukum, tetapi dalam STNK nya tetap (atas nama pribadi)," jelas dia.

Dalam hal ini, tambah Pudji, Kemenhub memberikan toleransi kepada individu yang hanya menjadi sampingan sebagai sopir taksi online untuk tidak membalik nama STNK kendaraannya.

Akan tetapi, setelah masa lima tahun STNK kendaraan habis, maka individu diwajibkan untuk membalik nama STNK atas nama badan hukum.

"Kekhawatiran kalau sewaktu-waktu tidak usaha taksi online, dia satu tahun kemudian sudah tidak usaha lagi berarti dia tidak perlu balik nama. Sehingga tidak masalah bagi yang part time atau iseng," tutur dia.

"Risikonya kalau memang dia mobilnya sudah empat tahun dan STNK nya sudah setahun lagi. Tahun berikutnya mau enggak mau harus part time. Jadi kesimpulannya adalah balik nama setelah masa berlaku STNK habis," pungkas dia. 

Sekadar informasi, aturan balik nama STNK dalam tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Dalam aturan ini juga sebelumnya diberikan masa transisi untuk balik nama STNK selama tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com