Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fintech" Danamas Kantongi Izin OJK

Kompas.com - 12/07/2017, 21:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) Danamas telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Danamas dibentuk oleh PT Pasar Dana Pinjaman, kelompok usaha Sinarmas, melayani pinjaman skema peer-to-peer lending.

Izin OJK itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

“Tren dunia sekarang memang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi atau fintech,” kata Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (12/7/2017).

(Baca: "Fintech" Menjamur, Bagaimana Nasib BPR?

Menurut Sulistiyanto, Danamas siap melayani masyarakat yang berminat mendanai peminjam secara langsung kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan pinjaman maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Danamas merupakan perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia yang terdaftar di OJK melalui Surat OJK Nomor S-585/NB/111/2017 tanggal 3 Februari 2017.

Hadirnya Danamas P2P (peer to peer lending) ini diharapkan bisa menciptakan lebih banyak pengusaha kecil di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus khawatir terhalang masalah lokasi, transportasi dan waktu. Pinjam meminjam dapat dilakukan 24 jam sepanjang hari dan malam.

(Baca: OJK: "Fintech" Harus Sinergi dengan Lembaga Keuangan Konvensional)

Sejak mulai beroperasi sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, jumlah peminjam tercatat sebanyak 3.232 orang hingga akhir Juni 2017. Jumlah pinjaman terealisasi sebanyak 26.978 kali dengan nilai pinjaman sebesar Rp 163 miliar. Peminjam lunas tercatat sebanyak 24.112 kali dengan nilai pinjaman lunas sebesar Rp 150 miliar.

Adapun jumlah pemodal terdaftar tercatat sebanyak 1.269 orang. Hasil imbal balik (return) yang didapat pemodal dari mendanai peminjam dalam layanan Danamas di atas tingkat bunga deposito bank.

Pemodal juga dijamin oleh asuransi kredit sehingga bila ada kredit yang bermasalah, akan segera mendapat penggantian sebesar 70 persen dari pokok pinjaman.

"Danamas memakai Management Risiko Kredit dengan Big Data sehingga risiko kredit macet sangat kecil," ujar Gandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com