Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingatkan Manfaat Fintech Bagai Dua Sisi Mata Pisau

Kompas.com - 13/07/2017, 13:49 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Sektor keuangan global saat ini dihadapkan pada semakin maraknya pemanfaatan kemajuan teknologi dalam masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan bahwa penerapan teknologi di sektor keuangan atau financial technology (fintech) tersebut akan mengubah pola transaksi ke depan.

"Di satu sisi, pemanfaatan teknologi ini akan memberikan manfaat melalui peningkatan efisiensi serta perluasan cakupan layanan keuangan," kata Rahmat dalam seminar internasional “Navigating Financial Stability in an Evolving Global Economic System” di Nusa Dua, Bali, Kamis (13/7/2017).

Meski demikian, di lain sisi, perkembangan fintech itu juga perlu diantisipasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerentanan yang tidak diharapkan di kemudian hari.

Di samping juga tetap perlunya upaya-upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah perkembangan ekonomi global yang terus berubah.

"Perlu ada masukan dari berbagai pihak, baik itu regulator, pelaku industri keuangan, dan akademisi, dari dalam maupun luar negeri. Seluruh pihak terkait bisa menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik," kata Rahmat.

Ia mencontohkan, misalnya di OJK, pengembangan masalah fintech dan inovasi lain di sektor keuangan menjadi dua hal yang saat ini mendapatkan perhatian lebih.

"Kami baru saja membuat dua unit direktorat baru terkait fintech dan inovasi keuangan. Inovasi itu menjadi paling penting dari OJK. Sebab, OJK harus menjadi penggerak pendorong dari inovasi dibidang teknologi keuangan digital atau fintech," tutup dia.

Diketahui, OJK juga telah mengeluarkan payung hukum untuk layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Peraturan tersebut mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau yang biasa disebut dengan peer to peer lending (P2P lending).

Penyedia jasa layanan pinjaman berbasis IT diberi kesempatan oleh OJK selama 6 bulan ke depan untuk melakukan registrasi keanggotaan ke OJK, dengan syarat di antaranya, penyelenggara wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan, serta menempatkan data center di dalam negeri.

Para pemberi pinjaman nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut, sedangkan escrow account digunakan sebagai rekening bersama, di mana penerima pinjaman harus mengirimkan kembali dana yang mereka pinjam ke rekening tersebut, untuk kemudian disalurkan kepada para pemberi pinjaman.

Untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, OJK juga mengharuskan kepemilikan modal minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Setelah mengajukan perizinan, jumlah modal tersebut harus sudah naik hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman pun dibatasi maksimal Rp 2 miliar dengan mata uang rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com