Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dukung Pemerintah soal Penamaan Laut Natuna Utara

Kompas.com - 17/07/2017, 16:19 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung perubahan nama wilayah Indonesia di Utara Kepulauan Natuna yang berdekatan dengan Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.

Perubahan itu merujuk pada kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah itu yang masih merupakan milik Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI, Elnino Husein Mohi mengatakan bahwa secara prinsip tidak ada masalah perubahan nama itu. Bahkan selama ini, DPR RI justru mengidam-idamkan perubahan nama tersebut.

"Secara prinsip benar itu wilayah kita. Kita bukan hanya mendukung tapi sangat bersyukyur dengan penamaan itu. Dari dulu kita sarankan, menamai batas laut wilayah kita dengan nama Indonesia, harus tegas. Kita Inginkan dari dulu," kata Elnino dihubungi, Senin (17/7/2017).

Tak berbeda, anggota Komisi I DPR RI lain, Syarief Hasan pun mengatakan bahwa penamaan wilayah laut di Utara Kepulauan Natuna itu, menjadi Laut Natuna Utara adalah hak sepenuhnya pemerintah Indonesia.

"Itu masih wilayah kita, hak pemerintah Indonesia. Kita sepakat penamaan itu. Indonesia punya wilayah, secara de facto dan de jure kita pemilik perairan di sana," kata dia.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Andreas Hugo Pereira menegaskan bahwa Indonesia punya dasar yang kuat atas penamaan wilayah laut tersebut. Dengan penamaan itu, batas wilayah laut Indonesia bisa dikenali dengan jelas.

"Saya pikir tepat sekali. Setuju dengan perubahan nama itu, untuk menunjukkan bahwa itu wilayah NKRI. itu punya dasar kuat dengan adanya pulau Natuna," tutup dia.

Diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru. Peta baru tersebut lebih menitikberatkan pada perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya. Nama Laut China Selatan juga diganti menjadi Laut Natuna Utara.

Ada beberapa hal baru yang menyebabkan peta NKRI harus diperbaharui, berdasarkan hasil kajian kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2016, antara lain,

Pertama, ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku.

Kedua, adanya keputusan arbitrase Filipina dan Tiongkok yang memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen. Dengan demikian, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga Indonesia yang hanya diberikan batas teritorial 12 mil laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com