Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi Bagi Tenaga Kerja Asing yang Langgar Aturan di Indonesia?

Kompas.com - 17/07/2017, 17:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Tingginya jumlah tenaga kerja asing di Indonesia menimbulkan pertanyaan tersendiri. Bagaimana jika mereka bekerja tanpa mengikuti aturan? Apa sanksi yang berlaku bagi mereka?

Yanti Nurhayati Ningsih, Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Menurut dia, memang belum ada sanksi tegas yang dilakukan jika terbukti si tenaga kerja asing bekerja tidak sesuai dengan jabatannya. Kemenakertrans hanya akan melakukan pembinaan untuk pelanggaran tersebut.

"Pembinaan ini agar pelanggaran itu tidak dilakukan lagi. Jadi harus bekerja sesuai dengan izinnya," kata Yanti, dalam Seminar Kebijakan dan Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

(Baca: Jumlah Tenaga Kerja Asing dari China di Indonesia Tertinggi Sejak 2012)

Kemudian, Kemenakertrans akan menindaklanjuti kembali jika sanksi tersebut tak diindahkan oleh tenaga kerja asing.

Selanjutnya, jika pelanggaran termasuk dalam tingkat berat, Kemenakertrans akan memberi rekomendasi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendeportasi tenaga kerja asing tersebut.

Yanti menegaskan, tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan termasuk tenaga kerja asing ilegal.

"Kalau seperti itu, tenaga kerja itu dikeluarkan dari lingkungan kerjanya dulu," kata Yanti.

Yanti belum bisa menjelaskan detail data pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh tenaga kerja asing. Ia juga tak menjelaskan secara spesifik jumlah tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.

"Pelanggaran itu biasanya bekerja tidak sesuai dengan jabatan. Tidak ada izin kerja dan lokasi kerja tidak ada," kata Yanti.

(Baca: Serikat Pekerja Persoalkan Keberadaan Tenaga Kerja Asing Tanpa Keahlian)

Kompas TV Ribuan Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kesejahteraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com