Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Asing Melawan karena Mereka yang Paling Terganggu

Kompas.com - 20/07/2017, 17:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorMuhammad Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti mengungkapkan, pihak yang paling terganggu oleh berbagai kebijakannya adalah pihak asing, yang selama puluhan tahun berpesta pora menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Karena itu menurut Menteri Susi, pihak-pihak asing tersebut hingga kini terus berupaya menyerang balik dengan harapan berbagai kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengganggu kenyamanan mereka bisa dihapuskan sehingga mereka bisa dengan bebas kembali menangkap ikan secara ilegal di Indonesia. Demikian dikatakan Menteri Susi kepada Kompas.com Kamis (20/7/2017) di Jakarta.

Susi bercerita, di awal masa jabatannya sebagai menteri, ia langsung mencanangkan upaya pemberantasan penangkapan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated/IUU fishing).

Sebab, ia melihat terlalu banyak praktik ilegal yang terjadi di perairan Indonesia, mulai dari pencurian ikan, penangkapan tanpa izin, penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, perbudakan anak buah kapal, hingga penyelundupan menggunakan kapal ikan.

Menurut Susi, illegal fishing sangat merugikan nelayan lokal, industri perikanan nasional, keuangan negara, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Berdasarkan survei BPS periode 2003 - 2013, jumlah rumah tangga nelayan turun dari 1,6 juta menjadi hanya sekitar 800.000. Itu terjadi karena nelayan lokal yang menggunakan kapal-kapal kecil tak mampu bersaing dengan kapal illegal fishing yang umumnya berukuran raksasa.

Selain itu, sebanyak 115 perusahaan pengolahan ikan nasional gulung tikar akibat tak mendapat pasokan ikan mengingat kapal-kapal illegal fishing langsung membawa ikan curiannya ke luar negeri.

Negara juga sangat dirugikan karena triliunan rupiah pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan hilang akibat illegal fishing.

Untuk mendukung pemberantasan illegal fishing, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas 115 yang bertugas menangkap dan memproses para pelaku IUU Fishing.

Sementara Menteri Susi menerbitkan serangkaian kebijakan antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) nomor 56 tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia dan Permen-KP nomor 57 tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Indonesia.

Dari berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia tersebut, diketahui ternyata pelaku praktik illegal fishing didominasi oleh pihak asing.

Hingga April 2017, jumlah kapal illegal fishing yang telah ditenggelamkan mencapai 317 kapal, dengan 93 persennya merupakan kapal berbendera asing yang berasal dari Vietnam, China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Selain itu KKP menemukan seluruh kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia yang totalnya mencapai 1.605 melakukan illegal fishing mulai dari penggandaan izin, menggunakan alat tangkap trawl, tidak membayar pajak, hingga perbudakan, dan penyelundupan.

Kapal eks asing merupakan kapal yang awalnya berbendera asing yang kemudian dinasionalisasi menjadi berbendera Indonesia.

Meskipun telah berbendera Indonesia dan di atas kertas dimiliki oleh pengusaha nasional, namun hampir seluruh kapal eks asing sebenarnya tetap dimiliki dan dikendalikan oleh asing. Dengan kata lain, pengusaha nasional hanya menjadi proksi asing. Karena berbagai praktik ilegal tersebut, KKP pun mencabut izin kapal-kapal eks asing tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com