Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Minta Pemerintah dan DPR Segera Bahas Redenominasi Rupiah

Kompas.com - 21/07/2017, 16:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia meminta pemerintah dan DPR untuk segera membahas redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, instansinya hanya bertindak sebagai pelaksana. Sedangkan pemerintah dan DPR yang berwenang membuat landasan hukumnya melalui undang-undang.

"Jadi BI menyarankan, ayo kita segera membuat UU redenominasi, sehingga ketika UU nya sudah diketok, kami bisa lakukan persiapan untuk pelaksanaan," kata Mirza, di lingkungan Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

(Baca: Redenominasi Rupiah, BI Minta Restu Presiden)

Terlebih, lanjut dia, sistem perekenomian di Indonesia tengah stabil. Mulai dari inflasi yang rendah hingga defisit APBN yang terjaga.

Adapun inflasi indeks harga konsumen (IHK) bulan Juni 2017 tercatat sebesar 0,69 persen secara bulanan (mtm). Sedangkan realisasi defisit anggaran hingga 31 Maret 2017 tercatat  Rp 104,9 triliun atau setara 0,77 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

(Baca: Menko Darmin: Sekarang Momentum Bagus Redenominasi Rupiah)

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan defisit anggaran kuartal pertama tahun lalu yakni sebesar Rp 143,4 triliun atau 1,13 persen PDB.

"Kalau belum ada UU nya, kami enggak bisa bikin persiapan. Karena pelaksanaan redenominasi itu masih memerlukan waktu 5-7 tahun (transisi mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1), tapi harus ada UU nya dulu," kata Mirza.

Ia mengaku senang rencana redenominasi mata uang rupiah sudah direspon positif oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia berharap, pemerintah dapat mengusulkan rencana ini ke DPR.

BI berharap, redenominasi rupiah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

"Setelah bergulir di pemerintahan kemudian masuk ke DPR, dan kemudian dibahas dan disetujui. Tapi ini harus segera (dilaksanakan)," kata Mirza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com