Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF Khawatirkan Wewenang Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah

Kompas.com - 23/07/2017, 19:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses informasi keuangan secara leluasa membuat nasabah perbankan merasa cemas.

Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Enny Sri Hartati, kegundahan para nasabah terjadi akibat tidak adanya aturan ketat yang menjamin data tersebut tidak disalahgunakan.

"Data terbuka, tetapi belum ada keyakinan apa aturan bakunya yang bisa memagari kepentingan mereka," ujarnya dalam acara diskusi pajak di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Di sisi lain, pemahaman atau interpretasi aturan oleh petugas pajak juga kerap berbeda-beda di setiap kantor pajak. Hal ini sudah diketahui oleh banyak masyarakat.

Dari pengalaman itu, masyarakat khawatir terjadi perbedaan antara aturan dengan pelaksanaan di lapangan. Sebab bukan tidak mungkin, aturan kewenangan mengakses informasi keuangan diintepretasikan berbeda.

Menurut Enny, perlu adanya satu aturan yang memberikan arahan kepada seluruh petugas pajak terkait kewenangan mengakses informasi keuangan nasabah. Aturan itu juga harus ditetapkan secara konsisten. Hal lain yang tidak kalah penting yaitu aturan terkait sanksi.

Pemerintah atau Ditjen Pajak harus membuat aturan dengan saksi tegas bagi petugas pajak yang membocorkan data keuangan nasabah kepada pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perpajakan.

"Yang saya benar-benar garis bawahi adalah kemanfaatan keterbukaan namun dengan potensi kemudharatannya harus bisa diantisipasi," kata Enny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan itu dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau petugas pajak.

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengakses informasi keuangan nasabah tanpa perlu lagi meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com