JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satuan Tugas (Satgas) 115 mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang akan mengkaji kembali rencana lelang 3 kapal asing berbendera Malaysia yang dirampas negara karena terbukti digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) sesuai putusan pengadilan.
Kepala Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa Senin (24/7/2017) mengatakan, lelang tersebut dikaji kembali untuk memastikan apakah prosedur lelangnya sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 99 tahun 2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan dan Kapal Sitaan.
Menurut Achmad Santosa, SE tersebut melarang adanya peserta lelang yang memiliki hubungan keuangan, manajemen, atau kepemilikan dengan pelaku kejahatan illegal fishing yang mengoperasikan kapal tersebut.
Ia juga menyarankan, kapal ikan asing yang disita karena terbukti melakukan illegal fishing sebaiknya tidak dilelang. Kapal-kapal yang disita itu sebaiknya dimusnahkan saja atau dijadikan sarana pendidikan.
Alasannya, pertama, pelelangan dapat dijadikan sarana buy back dari pemilik kapal asing illegal fishing. “Potensi kapal kembali kepada pemilik lama sangat besar karena mereka menggunakan cara-cara yang manipulatif dengan memakai jaringan yang mereka miliki,” katanya.
Kedua, Satgas 115 akan melaporkan semua kapal-kapal yang telah terbukti melakukan tindak pidana untuk dimasukkan dalam daftar blaklist Interpol. “Jadi kemana pun kapal itu beroperasi, akan selalu diawasi oleh penegak hukum di seluruh dunia,” ujar Achmad.
Ketiga, amar putusan pengadilan umumnya hanya menyebutkan barang bukti dirampas untuk negara. “Jadi, perampasan bukan berarti harus ditindaklanjuti dengan pelelangan. Justru lebih baik kapal-kapal itu dipamerkan kepada publik untuk keperluan pendidikan sebagai bagian dari museum illegal fishing yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,” katanya lagi.
Dilelang
KKP menginformasikan, Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 3 kapal ikan beserta alat navigasinya yang telah disita negara melalui putusan pengadilan.
Ketiga kapal tersebut yakni KM KNF 7444 berbendera Malaysia berukuran 150 Gross Tonnage (GT); KM KNF 7858 berbendera Malaysia berukuran 100 GT; dan KM. SLFA 5066 berbendera Malaysia berukuran 15,79 GT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.