JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaskan sampai saat ini tidak pernah ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk melelang kapal-kapal asing yang dirampas negara karena terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
"Tidak ada rencana kerja dan syarat lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," ujar Menteri Susi.
KKP menginformasikan, Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 3 kapal ikan beserta alat navigasinya yang telah disita negara melalui putusan pengadilan. Namun, rencana ini kemudian dikaji kembali oleh Kejaksaan Agung.
Ketiga kapal tersebut yakni KM KNF 7444 berbendera Malaysia berukuran 150 Gross Tonnage (GT); KM KNF 7858 berbendera Malaysia berukuran 100 GT; dan KM. SLFA 5066 berbendera Malaysia berukuran 15,79 GT.
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memvonis tiga nahkoda kapal tersebut terbukti bersalah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Nahkoda kapal KM KNF 7444, Nguyen Thanh Ha asal Vietnam terbukti bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.
Nahkoda kapal KM KNF 7858, Nguyen Van Chap asal Vietnam juga divonis bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.
Sementara nahkoda KM. SLFA 5066, Low Siang Huat asal Malaysia terbukti bersalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah.
Bukan untuk dilelang
Menurut Menteri Susi, putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.