Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Tidak Ada Arahan Presiden untuk Melelang Kapal Illegal Fishing

Kompas.com - 24/07/2017, 15:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorMuhammad Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaskan sampai saat ini tidak pernah ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk melelang kapal-kapal asing yang dirampas negara karena terbukti  melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

"Tidak ada rencana kerja dan syarat lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," ujar Menteri Susi.

KKP menginformasikan, Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 3 kapal ikan beserta alat navigasinya yang telah disita negara melalui putusan pengadilan. Namun, rencana ini kemudian dikaji kembali oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga kapal tersebut yakni KM KNF 7444 berbendera Malaysia berukuran 150 Gross Tonnage (GT); KM KNF 7858 berbendera Malaysia berukuran 100 GT; dan KM. SLFA 5066 berbendera Malaysia berukuran 15,79 GT.

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memvonis tiga nahkoda kapal tersebut terbukti bersalah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. 

Nahkoda kapal KM KNF 7444, Nguyen Thanh Ha asal Vietnam terbukti bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Nahkoda kapal KM KNF 7858,  Nguyen Van Chap asal Vietnam juga divonis bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Sementara nahkoda KM. SLFA 5066, Low Siang Huat asal Malaysia terbukti bersalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah.

Bukan untuk dilelang

Menurut Menteri Susi, putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang.

"Apabila ada yang mengusulkan akan digunakan untuk kapal riset atau lainnya yang bersifat non-tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini," katanya.

Menteri Susi mengingatkan kapal-kapal asing yang beroperasi di Indonesia tidak sekadar mencuri ikan, tetapi juga melakukan penyelundupan barang, perbudakan, dan alih muat ikan di tengah laut secara ilegal.

Praktik ini sangat merugikan nelayan, industri perikanan nasional, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. 

Menteri Susi menambahkan, harga jual lelang kapal ikan asing illegal fishing juga sangat murah.

"Limitnya Rp 186 juta, padahal harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 miliar. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," ujar Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com