"Apabila ada yang mengusulkan akan digunakan untuk kapal riset atau lainnya yang bersifat non-tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini," katanya.
Menteri Susi mengingatkan kapal-kapal asing yang beroperasi di Indonesia tidak sekadar mencuri ikan, tetapi juga melakukan penyelundupan barang, perbudakan, dan alih muat ikan di tengah laut secara ilegal.
Praktik ini sangat merugikan nelayan, industri perikanan nasional, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Menteri Susi menambahkan, harga jual lelang kapal ikan asing illegal fishing juga sangat murah.
"Limitnya Rp 186 juta, padahal harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 miliar. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," ujar Susi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.