JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada satu travel haji dan umrah yang menggunakan sistem pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM) yang mendapatkan sertifikat syariah.
"Tidak ada satu pun yang kami beri pengakuan syariah," kata Ma'ruf, seusai sebuah diskusi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Pasalnya, MUI melihat banyak hal tidak tepat yang dilakukan dalam MLM travel haji dan umrah. Ma'ruf menjelaskan, MUI hanya mengakui multi level marketing (MLM) produk, bukan MLM jasa, termasuk travel umrah dan haji. Alasannya, karena tidak diketahui asal keuntungan yang didapatkan oleh travel.
(Baca: Bisnis First Travel Dihentikan, Calon Jemaah Umrah Diminta Tenang)
"Kalau misalnya dia (travel) rugi, berarti modal yang dipakai. Kalau dari modal, berarti mereka pakai punyanya para penabung yang menyetor terlebih dulu," kata Ma'ruf.
MUI menilai ada unsur gambling atau judi pada pola tersebut. Sebab tidak ada transparansi keuangan serta tidak diketahui kejelasan waktu berangkat umrah dan hajinya
"Ini yang membuat kami enggak bisa kasih (sertifikat) syariah di sana, karena banyak hal-hal yang sulit dideteksi. Sehingga terjadi kesamaran yang bisa menimbulkan kerugian pada pihak tertentu," kata Ma'ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.