Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Akses Informasi Keuangan Siap Dibawa ke Paripurna

Kompas.com - 25/07/2017, 08:00 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pendapat akhir mini fraksi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hasilnya, mayoritas fraksi di DPR menyetujui Perppu No 1 Tahun 2017 pada tingkat I. Selanjutnya, Perppu akan dibawa ke tingkat II yaitu rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungan penetapan Perppu menjadi undang-undang," ujar Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng dalam rapat kerja dengan pemerintah, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Fraksi yang menerima yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Nasdem, Hanura. Sementara itu Fraksi Gerindra memutuskan untuk menolak Perppu No 1 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang.

Gerindra menilai aturan akses informasi keuangan tidak seharusnya dimasukan ke dalam Perppu. Namun lebih tepat dimasukan ke dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski begitu, sembilan fraksi yang menerima Perppu Akses Informasi disahkan menjadi UU juga memberikan berbagai catatan, terutama terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Catatan itu di antaranya meminta adanya aturan turunan yang mengatur tentang sanksi tegas kepada petugas pajak yang menyelewengkan data nasabah dan besaran rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya, Perppu akan dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan menjadi UU.

Perppu akses informasi keuangan dikeluarkan pemerintah untuk memenuhi standar kebijakan internasional terkait pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Meski begitu diakui pemerintah, Perppu tersebut juga dibuat untuk mengakomodir kepentingan nasional.

Saat ini, banyak wajib pajak Indonesia yang menyimpan harta di dalam dan luar negeri namun belum dilaporkan kepada negara. Dengan adanya Perppu itu maka Ditjen Pajak bisa mengakses informasi keuangan para wajib pajak tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+