Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah BUMN Panas Bumi Terus Berlarut, Jokowi Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 25/07/2017, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kriminalisasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN) panas bumi, PT Geo Dipa Energi, yang akan merugikan keuangan negara terus berlanjut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk turun tangan, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY).  

Hal itu disampaikan Koordinator Barisan Rakyat Anti Kejahatan dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya, Senin (24/7/2017).

Menurut Hans, Jokowi harus bertindak tegas terhadap aparat hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang bermain-main dengan hukum dan keadilan ini.

Hans mencatat ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang melibatkan BUMN Panas Bumi PT Geo Dipa Energi. Proses persidangan diundur-undur hingga beberapa kali, padahal tidak ada satupun bukti yang mengarah kepada kesalahan manajemen PT Geo Dipa.

“Yang terjadi justru keragu-raguan penuntut umum karena tidak yakin bahwa permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana," katanya.

Berdasarkan proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian Pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng dan Patuha No. KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005.

Hans mengharapkapkan agar pada persidangan selanjutnya penuntut umum dapat segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak menjadi berlarut-larut.

“Selain itu, berdasarkan proses persidangan perkara pidana ini, patut diduga adanya kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara," kata Hans.

Itu sebabnya, Hans minta Presiden Jokowi turun tangan, karena jika pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia.

Sekadar informasi, kasus ini telah menghambat proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional. Hal tersebut tentu saja akan menghambat program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW. (Hendra Gunawan)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul "Soal Geo Dipa, Presiden diminta turun tangan" pada Senin (24/7/2017)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com