Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Beli Gabah Petani dengan Harga Tinggi, Ini Komentar PT IBU

Kompas.com - 25/07/2017, 15:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen "Maknyuss" dan "Cap Ayam Jago", PT Indo Beras Unggul (IBU) disebut membeli gabah dari petani dengan harga tinggi, yakni Rp 4.900 per kilogram.

Kepolisian memandang hal ini sebagai bentuk pelanggaran dan dapat mematikan usaha pelaku penggilingan lainnya.

Juru Bicara PT IBU Jo Tjong Seng membenarkan ada harga acuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Artinya, jika harga pasar di bawah harga acuan, maka pemerintah akan menjaga pendapatan petani di tingkat harga acuan," kata Jo yang juga menjabat sebagai Direktur Independen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (induk perusahaan PT IBU), dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Penjualan gabah, lanjut dia, dilakukan melalui mekanisme pasar yang ada. Harga yang berlaku di pasar merupakan harga mekanisme pasar. Petani memiliki pilihan untuk menjual gabah ke pemerintah atau pasar sesuai mekanisme pasar. Sehingga, harga pasar lebih tinggi dari harga acuan.

"Dengan adanya harga pasar yang lebih tinggi dari harga acuan, petani sudah diuntungkan," kata Jo.

PT IBU melakukan pembelian gabah mengikuti harga pasar yang berlaku. Kondisinya, harga pasar sudah lebih tinggi dari harga acuan. Jo menyebut, PT IBU membeli gabah dengan mengutamakan kualitas. Sehingga perusahaan memberikan insentif kepada petani yang mampu menyediakan gabah dengan mutu sesuai spesifikasi.

Hal itu diyakini dapat mendorong petani untuk memperhatikan produktivitas dan nilai mutu hasil panen mereka.

Dia mengatakan, semakin baik petani memelihara komoditas mereka, maka akan semakin baik pula intensif yang diterima. Kemudian, apakah langkah ini tidak membuat pelaku usaha lainnya mati?

"Kami jelaskan bahwa kapasitas pengeringan kami tidak melebihi 8 persen dari potensi panen sekitar pabrik kami. Kapasitas pengering kami tidak akan mampu menyerap semua hasil panen, jadi tidak mungkin penggilingan lain tidak kebagian," kata Jo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tindakan PT IBU yang membeli gabah panen dengan harga tinggi telah melanggar aturan dan dapat mematikan bisnis penggiling gabah yang semestinya terlibat dalam rantai produksi.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-Dag/Per/7/2017 disebutkan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kilogram untuk gabah panen, dan Rp 4.600 per kilogram untuk gabah kering giling.

Sebelumnya, gudang beras PT IBU di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) petang, digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan manipulasi kandungan harga beras. Anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera tersebut diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek.

Gabah itu diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yakni "Maknyuss" seharga Rp 13.700 per kilogram dan "Cap Ayam Jago" seharga Rp 20.400 per kilogram.

Kedua harga itu jauh dari yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 9.000 per kilogram. Dalam gudang berkapasitas 2.000 ton itu, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar.

Beras tersebut dilabeli dengan berbagai merek, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele. Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa, mulai dari karyawan PT IBU hingga petani yang gabahnya dibeli.

Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com