Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI dan Bareskrim Mabes Polri Musnahkan 189.477 Lembar Uang Palsu

Kompas.com - 26/07/2017, 12:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung memusnahkan uang palsu sebanyak 189.447 lembar, Rabu (26/7/2017).

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, mengatakan ratusan ribu lembar uang palsu tersebut ditemukan dari setoran bank.

"Setelah dilakukan verifikasi analisis di laboratorium kami, Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) dan kami yakini bahwa itu uang palsu, kami serahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk tindak lanjutnya," kata Suhaedi.

Setelah itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri meminta penetapan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan. Adapun pemusnahan dilakukan dengan dasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 02/Pe.Mus.Pid/2017/PNPn.Jkt.Sel.

"Proses ini menunjukkan kerjasama untuk menanggulangi peredaran uang palsu yang dapat mengganggu kredibilitas uang rupiah sebagai simbol kedaulatan," kata Suhaedi.

Rincian temuan uang palsu itu adalah, kertas yang menyerupai uang Rp 100.000 sebanyak 90.180 lembar.

Kemudian kertas yang menyerupai uang Rp 50.000 sebanyak 82.822 lembar, kertas yang menyerupai uang Rp 20.000 sebanyak 10.919 lembar.

Uang palsu yang menyerupai Rp 10.000 sebanyak 3.590 lembar, uang palsu yang menyerupai Rp 5.000 sebanyak 1.961 lembar, uang palsu yang menyerupai Rp 2.000 sebanyak 5 lembar. Dengan demikian, total uang palsu sebanyak 189.477 lembar.

"Ingat 3D (dilihat, diraba, diterawang). Kalau ada yang meragukan, silahkan laporkan ke aparat kepolisian," kata Suhaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com