Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Sudah Tetapkan 574 Tersangka Uang Palsu

Kompas.com - 26/07/2017, 17:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tiga tahun terakhir, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 574 tersangka dalam kasus peredaran uang palsu.  

"Selama 3 tahun terakhir ini, dari pengungkapan 264 kasus, kami sudah tetapkan 574 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Dia menjelaskan, jumlah temuan uang palsu semakin menurun tiap tahunnya. Pada tahun 2017, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

(Baca: BI dan Bareskrim Mabes Polri Musnahkan 189.477 Lembar Uang Palsu)

Ada pula berkas tersangka yang telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk segera disidang. Setelah mendapat laporan dari bank sentral maupun perbankan, kepolisian langsung mengindentifikasi kasus uang palsu tersebut mulai dari pembuat, digunakan di wilayah mana, hingga jaringan pengedar uang palsu.

"Kasus uang palsu sifatnya jaringan sindikat, yang kami tangkap bukan hanya pengedar tapi pembuat dan pemodalnya," kata Agung.

Pada tahun 2015, uang palsu yang ditemukan rasionya sebanyak 21 lembar dari tiap 1 juta lembar.

Kemudian pada tahun 2016 ditemukan rata-rata 13 lembar uang palsu dalam tiap 1 juta lembar yang diedarkan, dan pada tahun 2017, sebanyak 4 lembar uang palsu ditemukan dalam tiap 1 juta lembar yang beredar.

"Sekarang kami fokus menangani pelaku yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, untuk mencegah mereka melakukan kejahatan serupa," kata Agung.

Tersangka uang palsu dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com