Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Alternatif Pembiayaan Non-Bank, BI Terbitkan Aturan Baru

Kompas.com - 26/07/2017, 17:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di pasar uang untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Andiwiana menyatakan, peraturan ini juga diharapkan bakal meningkatkan tata kelola penerbitan dan transaksi.

Aturan ini juga diharapkan bakal mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI. Aspek itu antara lain persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK, kriteria SBK yang dapat diterbitkan, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada BI, prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK.

Aspek lainnya adalah prinsip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor dan prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.

Dalam PBI, ditetapkan kewajiban korporasi atau lembaga terkait untuk mendaftarkan diri ke BI. Hal ini berlaku dalam persiapan penerbitan SBK, pelaksanaan transaksi, maupun penyelesaian dan penatausahaan transaksi.

Selain itu, pengaturan dalam PBI juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar SBK yang kredibel. Untuk itu, diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit SBK.

"Pengaturan juga dilakukan terhadap pelaku transaksi yang berperan dalam perdagangan SBK, serta lembaga pendukung yang melakukan kegiatan di pasar SBK," ujar Andiwiana melalui keterangan pers. 

PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2017. Aturan mengenai pendaftaran SBK akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2018.

Penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan.

Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional.

Efisiensi

Dimintai keterangan secara terpisah, ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, secara umum penerbitan dan transaksi SBK bertujuan guna mengaktifkan kembali instrumen itu sebagai pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank.

Artinya, penerbitan SBK oleh korporasi adalah alternatif pembiayaan jangka pendek selain dari kredit yang disalurkan perbankan.

"Ke depan, semakin banyaknya alternatif sumber pembiayaan bagi sektor riil, maka suku bunga perbankan diperkirakan akan lebih bersaing," ujar Josua.

Pada akhirnya, efisiensi pembiayaan sektor usaha untuk mendukung pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat.

(Baca: Pembentukan Lembaga Pembiayaan untuk Industri Kecil Masih Dibahas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com