Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Alternatif Pembiayaan Non-Bank, BI Terbitkan Aturan Baru

Kompas.com - 26/07/2017, 17:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di pasar uang untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Andiwiana menyatakan, peraturan ini juga diharapkan bakal meningkatkan tata kelola penerbitan dan transaksi.

Aturan ini juga diharapkan bakal mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI. Aspek itu antara lain persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK, kriteria SBK yang dapat diterbitkan, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada BI, prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK.

Aspek lainnya adalah prinsip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor dan prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.

Dalam PBI, ditetapkan kewajiban korporasi atau lembaga terkait untuk mendaftarkan diri ke BI. Hal ini berlaku dalam persiapan penerbitan SBK, pelaksanaan transaksi, maupun penyelesaian dan penatausahaan transaksi.

Selain itu, pengaturan dalam PBI juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar SBK yang kredibel. Untuk itu, diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit SBK.

"Pengaturan juga dilakukan terhadap pelaku transaksi yang berperan dalam perdagangan SBK, serta lembaga pendukung yang melakukan kegiatan di pasar SBK," ujar Andiwiana melalui keterangan pers. 

PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2017. Aturan mengenai pendaftaran SBK akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2018.

Penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan.

Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional.

Efisiensi

Dimintai keterangan secara terpisah, ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, secara umum penerbitan dan transaksi SBK bertujuan guna mengaktifkan kembali instrumen itu sebagai pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank.

Artinya, penerbitan SBK oleh korporasi adalah alternatif pembiayaan jangka pendek selain dari kredit yang disalurkan perbankan.

"Ke depan, semakin banyaknya alternatif sumber pembiayaan bagi sektor riil, maka suku bunga perbankan diperkirakan akan lebih bersaing," ujar Josua.

Pada akhirnya, efisiensi pembiayaan sektor usaha untuk mendukung pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat.

(Baca: Pembentukan Lembaga Pembiayaan untuk Industri Kecil Masih Dibahas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com