Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kesepakatan soal Perpanjangan Kontrak Freeport di Indonesia

Kompas.com - 26/07/2017, 17:57 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa belum ada kesepakatan soal perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji mengatakan sampai saat ini, izin penambangan yang diberikan kepada Freeport masih sampai tahun 2021.

(Baca: Freeport Indonesia Tetap Minta Izin Operasi Sampai 2041)

"Sahnya kegiatan operasi Freeport pasca 2021 di Indonesia adalah ketika ditandatangani Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK sampai sekarang belum (ditandatangani).  Itu yang jadi dasar hukum," kata Teguh di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

"IUPK akan diberlakukan sampai 2021. Sama dengan berlakunya Kontrak Karya. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009. Jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK," tegas Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport itu.

Pemerintah pun kini akan melakukan evaluasi secara berkala atas batas waktu pembangunan smelter Freeport yang harus selesai paling lambat lima tahun mendatang atau awal 2022. Meskipun demikian, Freeport tetap diberikan kesempatan untuk mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK).

"Ada instrumen yang akan mengontrol pembangunan smelter. Kita kan kasih izin, untuk bisa mendorong setiap perkembangan, kita evaluasi per enam bulan," kata Teguh.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia Riza Pratama menegaskan, PT Freeport Indonesia tetap berharap bisa mendapatkan perpanjangan operasi sampai dengan 2041 di Tanah Air.

"Agar kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar 15 miliar dollar AS dan pembangunan Smelter sebesar 2,3 miliar dollar AS serta divestasi," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, perundingan antara Pemerintah dan Freeport Indonesia masih berlangsung alot. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak memang bisa diberikan maksimal 2x10 tahun, tapi dengan sejumlah syarat.

Syarat yang dimaksud antara lain membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham hingga sebesar 51 persen, hingga ketentuan pajak kepada negara.

Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pasca-tambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com