Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Berharga Komersial Pasar Uang Jadi Alternatif Pembiayaan Korporasi

Kompas.com - 26/07/2017, 18:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di pasar uang. Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Tujuan pengaturan SBK atau biasa dikenal sebagai Commercial Paper (CP) adalah untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank.

Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, penerbitan SBK oleh korporasi adalah alternatif pembiayaan jangka pendek selain dari kredit yang disalurkan perbankan. Akhirnya, dengan semakin banyaknya alternatif sumber pembiayaan bagi sektor riil, suku bunga perbankan pun diperkirakan akan lebih rendah.

Menurut Josua, dilihat dari kaca mata korporasi, PBI tersebut memungkinkan adanya alternatif pembiayaan, yakni SBK, obligasi korporasi, dan kredit perbankan. Dengan beragamnya alternatif pembiayaan, kegiatan usaha bisa lebih optimal.

"Namun demikian, korporasi yang memenuhi persyaratan untuk menerbitkan SBK tersebut tentunya akan mempertimbangkan tingkat diskonto pada SBK tersebut," kata Josua kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2017).

Adapun dari sisi bank, imbuh Josua, perbankan dinilai bakal tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kreditnya. Dengan demikian, kualitas portofolio kredit akan tetap terjaga.

"Namun, dengan semakin banyaknya alternatif pembiayaan non-bank, tentunya suku bunga kredit perbankan diperkirakan akan lebih bersaing," ungkap dia.

PBI ini akan berlaku mulai tanggal 4 September 2017. Bank sentral menyatakan, penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com