Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Peringkat 91 untuk Kemudahan Berbisnis, Kepala BKPM Kecewa

Kompas.com - 28/07/2017, 09:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong merasa tidak puas dengan peringkat ease of doing business atau kemudahan berbisnis Indonesia yang berada di peringkat 91.

Bank Dunia dalam laporan teranyarnya yang bertajuk Indonesia Economic Quarterly menyebut adanya kenaikan Indonesia dalam peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business.

Pada 2017, kemudahan berbisnis Indonesia naik ke peringkat 91 dari sebelumnya 106 pada 2016.

"Saya kira yang tetap menjadi fokus adalah ease of doing business, di mana peringkat kita (Indonesia) masih 91 dan itu tidak memuaskan sama sekali, enggak oke," kata Thomas, seusai menghadiri Forum Merdeka Barat 9, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Saat ini, pemerintah fokus mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi untuk mempermudah investasi di Indonesia. (Baca: Indonesia Berambisi Kalahkan Vietnam dalam Kemudahan Berbisnis)

Menurut Thomas, paket kebijakan ekonomi jilid I-XV bertujuan melakukan deregulasi debirokratisasi dengan menyederhanakan prosedur, percepatan waktu pelayanan perizinan, dan pengurangan biaya.

Thomas melanjutkan, pihaknya lebih baik untuk fokus merealisasikan berbagai kebijakan tersebut ketimbang menerbitkan paket kebijakan baru.

"Kami harus memastikan paket kebijakan yang sudah terbit benar-benar diimplementasikan. Tentunya paket kebijakan ekonomi masih terus diterbitkan, tapi pasti kami fokus diimplementasi," kata Thomas.

Bank Dunia dalam laporannya mencatat, melalui rangkaian paket kebijakan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai reformasi agar bisnis dapat mudah dilakukan.

Laporan bertajuk 2017 Doing Business Report mencatat tujuh reformasi yang dilakukan Indonesia terkait perbaikan iklim usaha.

Ketujuh aspek reformasi tersebut antara lain memulai bisnis, memperoleh sambungan listrik, memperoleh kredit atau pembiayaan, membayar pajak, kegiatan perdagangan lintas batas, dan terkait kontrak.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com