Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Anggap OJK Setengah Hati Tindak First Travel

Kompas.com - 28/07/2017, 12:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setengah hati menindak biro haji dan umrah, First Travel.

Hal itu disebabkan karena OJK hanya membekukan paket promo umrah murah dari First Travel, padahal umrah regulernya juga bermasalah. 

"Larangan OJK ini nanggung dan setengah hati. Aksi OJK melarang umrah promo First Travel tidak efektif," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor YLKI, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Pasalnya, dia memandang, permasalahan bukan hanya dari promo umrah murah saja. Namun juga dari paket umrah reguler. Dia mencontohkan adanya aduan mengenai paket umrah reguler.

Meskipun aduan tersebut bukan untuk First Travel, melainkan untuk Utsmaniyah Hannien Tour.

Sebanyak 1821 konsumen Utsmaniyah Hannien Tour mengadu tak diberangkatkan sesuai jadwal.

"Bukan hanya umrah promo, tapi yang reguler juga. Banyak janji dari manajemen yang diabaikan, janji refund 90 hari juga diabaikan," kata Tulus.

Ia meminta Kementerian Agama dan OJK untuk membekukan operasional biro haji dan umrah yang bermasalah.

Namun, biro umrah tersebut harus tetap menjamin memberangkatkan calon jamaah umrah sesuai prosedur.

"Tolong agar pemerintah intervensi, bukan hanya mediasi," kata Tulus.

Sebelumnya, OJK membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta.

Sedangkan biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.

First Travel mensubsidi jamaah dan merekrut jamaah baru untuk membiayai serta memberangkatkan jamaah yang sudah bayar terlebih dahulu.

Kompas TV OJK Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha First Travel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com