Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI dan Apindo Nilai Rencana Aksi Mogok Pegawai JICT Berlebihan

Kompas.com - 28/07/2017, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana mogok kerja Serikat Pekerja (JICT) SP JICT pada 3-10 Agustus 2017 menuai kecaman banyak pihak, seperti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ancaman mogok tersebut lebih didorong oleh keinginan SP JICT agar direksi menambah bonus kerja selama 2016.

Sementara menurut YLKI dan Apindo, saat ini pendapatan pekerja JICT sudah termasuk yang terbesar di pelabuhan di Indonesia, bahkan Asia.

Mengomentari rencana aksi tersebut, Ketua Harian YLKI Sularsi menilai sikap SP JICT untuk mendapatkan uang lebih besar tersebut sangat berlebihan.

Menurut dia, di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat saat ini, aksi mogok yang dilakukan pekerja justru akan memperburuk situasi. Apalagi tuntutan kesejahteraan yang disuarakan pekerja sudah dibayarkan perusahaan.

(Baca: Pelindo II Minta BPK Audit Program Tabungan Investasi Karyawan JICT)

"Selama ini sudut pandang pekerja selalu pengen gaji tinggi, kerja ringan. Seharusnya pekerja memikirkan gimana caranya menaikkan produktivitas perusahaan, bukan justru menghancurkan perusahaan ditengah kondisi pasar yang lagi sulit," ujar Sularsi, Kamis (27/7/2017).

Sulastri bilang, SP seringkali bersebarangan dengan perusahaan dengan tuntutan sangat tinggi. Padahal untuk konteks JICT, dengan penghasilan ratusan, bahkan miliaran rupiah setahun, seharusnya pekerja sudah sangat bersyukur.

"Pekerja kan tidak punya saham, jika memang tidak sejalan dengan pemilik pilihannya ada dua, mengikuti aturan atau keluar. Bukan malah membuat perusahaan jadi mati, kepentingan individual seperti ini yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Hal senada diucapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, Rico Rustombi. Dia menyatakan rencana aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja JICT berpotensi menyebabkan terganggunya arus masuk dan keluar barang di pelabuhan.

"Mogok akan memberikan banyak kerugian kepada semua pihak, termasuk SP JICT sendiri. Apalagi penghasilan pekerja JICT sudah begitu luarbiasa, kok masih saja kurang." kata Rico.

Gaji Naik

Seperti diketahui, SP JICT berencana melakukan aksi mogok pada Agustus mendatang. SP JICT meminta direksi agar membayarkan bonus tambahan untuk kinerja 2016.

Sementara pada 10 Mei 2017 lalu, direksi telah membayarkan bonus sebesar Rp 47 miliar kepada pekerja JICT. Penghasilan pekerja JICT di 2017 ini naik 4-5 lipat daripada inflasi 2016.

Namun, beredar luas dokumen gaji pekerja JICT di kalangan wartawan. Dokumen tersebut menyebutkan, gaji pekerja JICT selama 4 tahun terakhir naik rata-rata 20-25 persen setahun, atau lima kali lipat lebih tinggi daripada inflasi selama periode 2012-2016.

Dokumen itu menyebutkan, strata gaji di JICT terbagi mulai level 4 (junior staf) hingga level 9 (senior manager). Seorang pekerja dengan level senior manager menerima penghasilan bersih Rp 1,6 miliar atau lebih dari Rp 133 juta per bulan.

Sementara pekerja level junior staf, level terendah di JICT, seperti bagian administrasi, memperoleh penghasilan hingga Rp 600 juta setahun atau lebih dari Rp 50 juta sebulan. Seluruh pajak penghasilan pekerja JICT tersebut dibayarkan oleh perusahaan. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com