Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Serius Tangani Hilirisasi Mineral Logam

Kompas.com - 30/07/2017, 14:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dipandang tidak konsisten terkait hilirisasi mineral sesuai Undang-undang (UU) Minerba.

Setelah mewajibkan pembangunan smelter, pemerintah malah memberikan kelonggaran ekspor mineral terbatas kepada beberapa perusahaan.

Perusahaan yang sudah membangun smelter atau pemurnian, akhirnya mengalami kerugian materi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran juga tak terhindarkan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan, pada awal bulan lalu Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM memberi rekomendasi ekspor bijih nikel kepada dua perusahaan.

Rekomendasi tersebut diduga cacat prosedur. Yusri menyatakan, seharusnya rekomendasi ekspor bijih nikel dan bausit diberikan apabila perusahaan telah menyerahkan dokumen studi kelayakan yang lengkap serta dinyatakan layak oleh tim penilai (verifikator) independen serta disetujui pemerintah.

“Tanpa hal tersebut maka dianggap ilegal,” kata Yusri dalam pernyataannya, Minggu (30/7/2017).

Menurut Yusri, ia telah mencoba untuk menanyakan perihal perusahaan mana saja yang mendapat rekomendasi ekspor, termasuk berapa kuota ekspor yang diizinkan.

Sayangnya, sejumlah pejabat ESDM yang dihubungi Yusri, justru menjawab secara gamblang dan lugas.

Agar terang-benderang, Yusri meminta KPK untuk pro aktif melakukan tindakan pencegahan terhadap adanya dugaan praktik penyimpangan dalam verifikasi rekomendasi ekspor yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Minerba.

Dikatakan Yusri, verifikasi soal kemajuan pembangunan smelter ke lapangan oleh KPK menjadi sangat penting sebagai bagian pencegahan, karena adanya potensi dugaan praktik manupulatif soal progress pembangunan smelter.

Yusri menambahkan, apabila ekspor mineral logam mentah tidak segera dihentikan oleh pemerintah, maka Indonesia akan tercatat dalam sejarah sebagai negara yang gagal melakukan hilirisasi industri sumber daya alam.

“Terpenting lagi tidak adanya kepastian hukum bagi investor smelter yang sudah berinvestasi,” jelas Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com