"Memangnya mereka sudah yakin kalau rasa mereka bisa menjaga kualitas kita? Kami menyiapkan ayam, tahu, tempe buat mereka biar kualitasnya sama," kata Ridho.
Adapun pembelian bahan makanan itu termasuk ke dalam salah satu poin perjanjian. Jika melanggar, berarti wanprestasi.
Ia menjelaskan ada tiga azas yang dijunjung tinggi oleh perusahaan, yakni kekeluargaan, etika, dan kepercayaan.
Jika pemilik cabang tak beretika, maka dia akan mendapat surat peringatan. Surat peringatan akan diberikan hingga tiga kali. Jika pemilik cabang sudah menerima SP3, maka otomatis warungnya akan ditutup.
Sementara untuk cabang yang ada di luar Jadetabek, seperti Palembang, Ambon, Palu Makassar, Kendari, Bandung, dan lain-lain dapat memesan bahan makanan ke kantor cabang di masing-masing kota tersebut.
Ridho juga memiliki "mata-mata" sebanyak 6 orang. Mereka merupakan Quality Control yang berperan untuk menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi cabang warung ayam gepuk kapanpun.
Quality Control akan melaporkan kepadanya terkait keadaan warung di tiap cabang. Mulai dari performance pegawai, penampilan warung, penerangan warung, kualitas masakan, penempatan warung, hingga kebersihan warung.
Di sisi lain, Ridho juga menyediakan fasilitas SDM untuk warung cabang yang tersebar di Jadetabek. SDM ini untuk menjadi pekerja di tiap warung.
Sedangkan untuk cabang yang ada di luar Jadetabek, perusahaan akan mengirim trainer untuk melatih para pekerja di warung. Pelatihan akan dilakukan di cabang masing-masing ketika warung mulai dibuka.
"Jadi pas warung dibuka, anak buah baru akan didampingi trainer dari saya. Trainer yang kami punya sekitar 12 orang, dan satu cabang biasanya 3-4 pegawai," kata ayah satu orang anak tersebut.
Ridho juga memiliki surveyor yang bertugas menjadi mediator antara satu pemilik dengan pemilik warung cabang lainnya. Contohnya dia akan menengahi jika ada yang ingin membuka cabang "Ayam Gepuk Pak Gembus" berdekatan dengan cabang lainnya.
Sedangkan perusahaan tak memberi syarat mengenai aturan jarak antara satu cabang dengan cabang lainnya.
Pembagian Keuntungan
Kemudian bagaimana dalam hal pembagian keuntungan antara perusahaan dengan pemilik cabang?
Ridho menjelaskan, tidak ada perjanjian pembagian keuntungan ketika menandatangani perjanjian franchise. Namun ada royalti fee yang harus dibayarkan warung cabang tiap bulannya kepada perusahaan.
Ridho menjelaskan, tiap warung cabang menjual 1 porsi ayam gepuk, maka ada royalti fee sebesar Rp 500 perak, dan dibayarkan ke perusahaan tiap sebulan sekali.
"Contohnya per hari, warung bisa jual 100 porsi ayam gepuk per hari, berarti bayar Rp 50.000 per hari ke kami. 1 warung per bulan berarti Rp 50.000 x 30. Nah ini yang masuk ke income saya," kata Ridho.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.